Connect with us

Hukum & Kriminal

Divonis 9 Tahun, Oknum Guru Magetan yang Ajak Siswa SD Nginap di Hotel Terancam Diberhentikan Sebagai ASN

Published

on

Divonis 9 Tahun, Oknum Guru Magetan yang Ajak Siswa SD Nginap di Hotel Terancam Diberhentikan Sebagai ASN

RASI FM – Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan M guru agama yang mengajak menginap siswa SD di hotel dan mencabuli hingga 5 kali terancam akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Magetan Suwata mengatakan, meski demikian pihaknya masih menunggu petikan hasil keputusan pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.

“Kita menanti surat putusannya Karena kita belum dapat, kalau sudah dapat kita rapatkan dengan BKD. Yang jelas ststusnya saat ini diberhentikan sementara,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Senin (25/03/2024).

Baca Juga:  Gelar Konpres Akhir Tahun, Pemkab Magetan Pilih Lokasi Ikon Pasar Baru Magetan.

Suwata menambahkan, status diberhentikan sementara akan berlansung hingga M selesai menjalani masa hukuman. Terkait statusnya sebagai ASN guru agama akan ditentukan setelah M keluar dari tahanan.

“Diberhentikan sementara kalau terbukti bersalah di pengadilan diberhentikan sementara itu tetap jalan. Statusnya nanti kalau sudah keluar baru aktifasinya keluar untuk dipecat atau bagaimana, kayaknya kalau 9 tahun kayaknya dipecat, dipecat dengan tidak hormat kayaknya, tapi saya lihat dulu aturan yang baru,” imbuhnya.

Pasca Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan 1 bulan pada Hari Rabu (20/3), terdakwa dan korban di beri waktu untuk pikir pikir terhadap putusan hakim.

Baca Juga:  Cerita Dam Jati, Bangunan Pembagi Air 3 Kabupaten Zaman Belanda Yang Masih Berfungsi Saat Ini.

“Dia masih memiliki hak untuk banding, kalau sudah inckracht kita mendapat amar putusan kita baru akan menetapkan sikap terkait kepegawaiannya,” ucap Suwata.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan 1 bulan terhadap M guru agama yang mengajak menginap di hotel siswa SD dan mencabulinya hingga 5 kali. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, terdakwa disangkakan pasal 81 persetubuhan secara berlanjut dan dakwaannya terbukti.

Baca Juga:  Perusahaan Mitra Kerja Peternak di Desa Tunggur Seharusnya Ikut Bertanggung Jawab Terkait Lalat dan Bau Menyengat Kotoran Ayam

“Tuntutannya 12 tahun dengan denda 15 juta dan pidana kurungan 2 bulan dan putusan hakim Hari Rabu (20/3) 9 tahun pidana denda tetap 15 juta kurungannya 1 bulan,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Magetan Kamis sore (21/3/2024).(DmS)

 236 total views,  6 views today