Connect with us

Hukum & Kriminal

Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

Published

on

Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

RASI FM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan 1 bulan terhadap M guru agama yang mengajak menginap di hotel siswa SD dan mencabulinya hingga 5 kali. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, terdakwa disangkakan pasal 81 persetubuhan secara berlanjut dan dakwaannya terbukti.

“Tuntutannya 12 tahun dengan denda 15 juta dan pidana kurungan 2 bulan dan putusan hakim Hari Rabu (20/3) 9 tahun pidana denda tetap 15 juta kurungannya 1 bulan,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Magetan Kamis sore (21/3/2024).

Baca Juga:  Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Dian Lismana menambahkan, atas putusan hakim tersebut kepada terdakwa dan penasehat hukum dari majelis hakim diberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk pikir pikir.

“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 maka jaksa punya masa pikir pikir 7 hari. Kalau penasehat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun minta keringanan bisa banding juga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengadaan Lahan Parkir Seluas Hampir 3 Hektar Seharga 1,1 Miliar Dituding Pungli, Komite Sekolah SMA N 1 Maospati Mengaku Sesuai Kesepakatan.

Sementara Zainal Faizin dari LBH Anshor Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya masih akan meminta salinan putusan secara utuh untuk melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Menurutnya jika tuntutan 12 tahun dengan ditambah 1/3 dari tuntutannya, maka menurutnya sudah cukup pantas bagi terdakwa.

“Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun apakah sudah ditambah 1/3 dari tuntutannya atau belum, maka jika Majelis hakim menjatuhkan putusan 9 tahun denda 15 tahun sudah memenuhi unsur keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Buruh Gendong di Pasar Sayur Magetan Ikuti Upacara Bendera yang Digelar Ditengah Jalan Pasar.

Zainal juga mempertanyakan status M yang merupakan guru agama pasca putusan pengadilan apakah akan diberhentikan atau di nonaktifkan sementara olah pemerintah daerah.

“Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji,” pungkasnya. (DmS)

 1,190 total views,  3 views today