Connect with us

Hukum & Kriminal

Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

Published

on

Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

RASI FM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan 1 bulan terhadap M guru agama yang mengajak menginap di hotel siswa SD dan mencabulinya hingga 5 kali. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, terdakwa disangkakan pasal 81 persetubuhan secara berlanjut dan dakwaannya terbukti.

“Tuntutannya 12 tahun dengan denda 15 juta dan pidana kurungan 2 bulan dan putusan hakim Hari Rabu (20/3) 9 tahun pidana denda tetap 15 juta kurungannya 1 bulan,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Magetan Kamis sore (21/3/2024).

Baca Juga:  Diguyur Hujan 4 Jam Talut Jalan di Poncol Longsor Timpa Pengendara Motor, 1 Tewas.

Dian Lismana menambahkan, atas putusan hakim tersebut kepada terdakwa dan penasehat hukum dari majelis hakim diberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk pikir pikir.

“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 maka jaksa punya masa pikir pikir 7 hari. Kalau penasehat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun minta keringanan bisa banding juga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Di Magetan Ada 1 Titik Pos Penyekatan di Cemoro Sewu dan 2 Pos Pantau Jalur Tikus

Sementara Zainal Faizin dari LBH Anshor Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya masih akan meminta salinan putusan secara utuh untuk melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Menurutnya jika tuntutan 12 tahun dengan ditambah 1/3 dari tuntutannya, maka menurutnya sudah cukup pantas bagi terdakwa.

“Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun apakah sudah ditambah 1/3 dari tuntutannya atau belum, maka jika Majelis hakim menjatuhkan putusan 9 tahun denda 15 tahun sudah memenuhi unsur keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Permintaan Pembangunan Proyek Senilai 139 Juta Kepada Kasun Desa Taji Tidak Masuk Dalam Pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Magetan

Zainal juga mempertanyakan status M yang merupakan guru agama pasca putusan pengadilan apakah akan diberhentikan atau di nonaktifkan sementara olah pemerintah daerah.

“Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji,” pungkasnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM