Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Eksekusi Bendahara PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas Yang Rugikan Negara Rp 3 M.

Published

on

Kejari Magetan Eksekusi Bendahara PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas Yang Rugikan Negara Rp 3 M.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengeksekusi terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar. Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi mengatakan, eksekusi kepada Ardyanti Novia Retno Hastuti selaku bendahara PNPM Kecamatan Karas dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi yang dilakukan terdakwa dan menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya, 7 Juli 2023 lalu.

“MA menolak kasasi terdakwa dan JPU dan menguatkan putusan PN Surabaya dengan amar putusan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya ditemui di lapas Magetan Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:  Dinas Peternakan: Peternak Kurang Rajin Membersihkan Kandang Terkait Keluhan Warga Soal Lalat

Fajar menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dan apabila terdakwa tidak sanggup memenuhi uang pengganti dalam waktu 1 bulan pasca putusan maka jaksa akan melelang aset terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

”Apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kembali selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Fajar mengatakan, terdakwa bendahara PNPM Pedesaan Kecamatan Karas tersebut telah diputus bersalah di PN Tipikor Surabaya, 7 Juli 2023 lalu, namun terdakwa melakukan upaya banding dan kasasi yang ditolak oleh MA. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kejanggalan pada pengelolaan dana program uang ekonomi produktif (UEP) yang mengalami minus Rp 1,2 miliar dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang mengalami minus Rp 2,2 miliar.

Baca Juga:  Kisah Mas Waryono, Disabilitas Yang Mandiri Dengan Keripik Tempe

“Modus korupsi yang dilakukan terdakwa selaku bendahara adalah uang yang sudah dibayarkan peminjam itu justru digelapkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak dicatat sebagai uang pengembalian,” ucap Fajar.

Sementara Ahmad Setiawan, penasehat hukum terdakwa yang selama 1 tahun lebih menjadi tahanan rumah mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan karena nilai korupsi yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebesar Rp 400 juta dan terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp 397 juta, bukan Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Sah APBD Magetan Tahun 2023 1,8 Triliun, Ini 15 Sektor Perhatian Yang Terdampak Pandemi Covid 19.

“Karena dari awal terdakwa mengakui memakai tetapi nilainya tidak sedemikian, jadi nilai yang pertama muncul 400 juta dan sudah dikembalikan 397 juta, itu fakta di pengadilan. Kita melakukan upaya hukum luar biasa, terakhir peninjauan kembali. Kita punya hak melakukan PK dua kali, kita maksimalkan itu,” ucapnya. (DmS)

 185 total views,  6 views today