Connect with us

Politik & Pemerintahan

Calon Bupati Magetan Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan Lebih dari 40.000 KTP.

Published

on

KPU Kabupaten Magetan Mulai Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024.

RASI FM – KPU Kabupaten Magetan memastikan bagi calon independen yang akan maju menjadi calon pasangan bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Magetan dalam Pilkada tahun 2024 harus mengantongi dukungan 40.416 KTP. Ketua KPU Magetan Fahrudin mengatakan, puluhan ribu KTP dukungan dari dari masyarakat berdasarkan di mana DPT dalam pemilu terakhir 500.000 hingga 1 juta pemilih, syarat dukungan perseorangannya 7,5 %.

Baca Juga:  Ijin di Jawa Tengah Keruk Tambang Galian C di Jawa Timur, Warga Magetan Ngluruk ke Kantor Desa Pertanyakan Ijin.

“Jadi dari DPT 538. 877 di Kabupaten Magetan untuk syarat mencalonkan diri lewat perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 40.416 KTP,” ujarnya.

Dukungan bagi calon independen menurut Fahrudin harus berasal dari 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Bidik Pasar Kopi, Pemdes Ngiliran Akan Buka Kebun Kopi Seluas 150 Hektar.

“Dukungan itu juga harus berasal dari 10 kecamatan dari 18 kecamatan. Dukungan juga didapat dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan, ” imbuhnya.

Sementara untuk agenda tahapan calon independen dimulai dari pengumuman hingga pelaksanaannya akan dilakukan dari tanggal 5 Mei hingga tanggal 19 Agustus mendatang.

Baca Juga:  Batal Mengundurkan Diri,  Dinas PMD : Tidak Cukup Hanya Omongan, Kades Taji Harus Membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran Diri Secara Resmi.

“Untuk jadwal independen dukungan mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan akan dilaksanakan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang,” katanya.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM