RASI MEDIA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, menegaskan bahwa hingga 29 Desember, belum menerima kelengkapan administrasi dari proses pengunduran diri Kepala Desa Taji. Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menyatakan pihaknya belum memproses secara administrasi karena beleum menerima kelengkapan berkas sebagai syarat pengajuan pemberhentian kepala desa. “Sampai tanggal 29 Desember ini belum ada perkembangan. Kelengkapan berkas pengunduran diri belum ada tindak lanjut, sehingga kami belum bisa berproses,” kata Eko Muryanto melalui sambungan telepon Senin (29/12/2026)
Selain itu, Eko mengaku menerima informasi lisan dari Camat Karas yang menyebutkan Kepala Desa Taji justru tidak jadi mengundurkan diri. Menurutnya, jika benar demikian, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan pencabutan pengunduran diri secara resmi. “Kalau tidak jadi mengundurkan diri karena sudah terlanjur ada surat, seharusnya membuat surat pernyataan pencabutan. Tidak cukup hanya dengan omongan,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Taji, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan surat izin pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti. Sigit mengaku langkah ini diambil karena merasa sudah tidak sanggup lagi mengemban amanah memimpin desa tersebut. Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni karena alasan pribadi.