RASI MEDIA – Seorang warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur mempertanyakan perubahan data kesejahteraan seorang janda yang tiba-tiba masuk dalam kelompok desil 10. Perubahan tersebut berdampak pada status penerimaan bantuan sosial yang sebelumnya diterima. Titik warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan mengatakan, ibunya Marmi (64) awalnya berada pada desil 3 sehingga menerima bantuan pangan non tunai BPNT namun berhenti karena masuk desil 7. Dan saat dilakukan pemeriksaan ulang warga atas nama tersebtu sempat berada di desil 10. “ Kita tidak tahu kalau ibu desil 10. Tahunya dicek di sini, tadinya tanya di desa masuk desil 7. Ibu tinggal sendiri tidak kerja kok masuk desil 10. Makanya saya lapor ke sini,” ujarnya ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Magetan Selasa (9/9/2026).
Titik mengaku bantuan pangan sudah tidak diterima ibunya sejak akhir tahun 2025. Padahal sebelumnya bantuan pangan non tunai tersebut lancar diterima ibunya. “ Biasanya lancar, setelah masuk desil 7 berhenti. Tadi saya cek di kantor desa katanya exclude. Saya tanya kenapa exclude mereka malah tidak tahu, makanya saya kesini,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Elmy Kurniarto yang menerima aduan Titik mengaku jika data atas nama Marmi memang sempat tercatat sebagai desil 10 pada kwartal ke 2. Namun data tersebut terkoreksi desil 7 pada kwartal ke 3 dan saat ini data atas nama Marmi berada di desil 3. “ Setelah dilakukan pembaruan, data perempuan tersebut kini kembali tercatat pada desil 3. Datanya kan terus berubah, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis,” katanya.
Elmy menambahkan, terkait bantuan sosial yang beberapa bulan terkahir tidak diterima Marmi dipastikan masih dalam perubahan. Namun, kembalinya status ke desil 3 tidak serta-merta membuat bantuan BPNT kembali diterima. Perubahan data tesebut akan disertai perubahan kembali data penerima bantuan. “ Meski demikian, bantuan sosial yang sebelumnya diterima belum otomatis kembali. Kalau sudah kembali desil 3, belum otomatis bantuan kembali. Masih harus diproses dan diusulkan kembali,” ucapnya.
Masyarakat Bisa Melapor
Elmy mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan ketidaksesuaian data. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme pembaruan data yang tersedia. Karena itu, warga yang mengalami perubahan desil disarankan memastikan kembali data yang tercatat dan melaporkan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai. “Yang penting kalau memang datanya tidak sesuai, dilaporkan supaya bisa diperbaiki,” ujar Elmy.
Pemutakhiran data juga memiliki siklus secara berkala. Data yang telah diperbarui kemudian masuk dalam proses pengusulan dan verifikasi sebelum pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan. Proses pembaruan data penerima bantuan dilakukan setiap bulan melalui beberapa tahapan. Pembaruan data berlangsung pada tanggal 1 hingga 11, kemudian tanggal 11 sampai 14 digunakan untuk pengusulan, sebelum selanjutnya masuk tahap verifikasi dan validasi. “Tanggal 1 sampai 11 itu pembaruan. Kemudian tanggal 11 sampai 14 diusulkan, setelah tanggal 14 masuk perval,” kata Elmy.
Menurutnya, warga yang datanya sudah kembali masuk desil 3 tetap harus mengikuti mekanisme pengusulan agar dapat kembali memperoleh BPNT. “Nanti tanggal 11 sampai 14 diusulkan, kemudian diverifikasi. Semoga bulan depan bisa diusulkan lagi dan mendapat jatah BPNT, karena BPNT itu dari pusat,” pungkas Elmy.