RASI MEDIA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Magetan, Jawa Timur, menyita uang lebih dari 1 miliar rupiah dalam penanganan kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD Magetan. Kejari Magetan kini telah menyelesaikan tahap penyidikan dan mulai melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Intel Kejari Magetan, Muh Andy Sofyan, mengatakan pemberkasan perkara ditargetkan selesai dan dilimpahkan dalam pekan ini. “Alhamdulillah, sekarang penanganan pokir sudah memasuki pemberkasan. Mungkin dalam minggu ini kita limpahkan ke Tipikor Surabaya,” ujar Andy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Andy mengatakan, proses pemberkasan sempat mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP masih mengalami sejumlah revisi. “Kendalanya kemarin masalah terkait masalah audit BPKP yang mungkin ada revisi-revisi banyak. Makanya kita masih molor-molornya di situ. Jadi, kendala yang lainnya selalu tidak ada yang signifikan,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejari Magetan juga menyita sejumlah barang dan uang dari tiga tersangka. Selain menyita mesin pembuatan tusuk sate yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, penyidik menyita uang lebih dari 1 miliar rupiah. Uang tersebut disita dari tiga tersangka, yakni Juli Martana, Suratno, dan Jamaludin Malik. “Selain mesin tusuk sate ada uang sekitar 1 miliar lebih dari ketiga tersangka yaitu Juli Martana, Suratno, dan Jamal,” ucap Andy.
Andy belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Dia mengatakan perkembangan mengenai pihak lain akan diketahui dalam proses persidangan. “Nanti persidangan. Nunggu persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan realisasi anggaran hibah yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD Magetan. Tiga di antaranya merupakan anggota atau mantan anggota DPRD Magetan, yakni Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik. Selain itu, jaksa menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial A dan T serta seorang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Penyidik menghitung kerugian negara yang berkaitan dengan masing-masing tersangka. Kerugian negara atas perkara yang melibatkan Jamaludin Malik mencapai sekitar 2 miliar rupiah, Juli Martana sekitar 1,4 miliar rupiah, dan Suratno sekitar 1,1 miliar rupiah.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atau asset tracing, penyidik telah menyita uang tunai sekitar 1,1 miliar rupiah serta aset berupa mesin pembuatan tusuk sate. Setelah pemberkasan selesai, Kejari Magetan menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.