Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Sita 8 Mesin Pembuat Tusuk Sate Terkait Korupsi Pokir, 6 Tersangka Segera Dilimpahkan

Published

on

Kejari Magetan Sita 8 Mesin Pembuat Tusuk Sate Terkait Korupsi Pokir, 6 Tersangka Segera Dilimpahkan

RASI MEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menyita delapan mesin pembuat tusuk sate milik salah satu tersangka dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024.

Delapan mesin tersebut disita dari usaha milik tersangka Jamaludin Malik. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset atau asset tracing untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,79 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, penyidik menemukan 10 mesin produksi di lokasi usaha Jamaludin. Namun, penyidik hanya menyita delapan mesin.

“Kami sudah lakukan asset tracing untuk tiga orang tersangka. Untuk tersangka Jamal, kami melakukan penyitaan alat atau mesin pembuat tusuk bambu (tusuk sate) di satu lokasi usahanya,” ujar Andy melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:  Kegiatan PSN Sepi, DBD di Kabupaten Magetan Mengalami Peningkatan.

Dua mesin lainnya tidak disita agar kegiatan usaha tetap berjalan. Kejari mempertimbangkan keberadaan para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.

“Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” kata Andy.

Enam Tersangka Segera Dilimpahkan

Selain melakukan penyitaan aset, Kejari Magetan memastikan perkara dugaan korupsi dana Pokir tersebut segera memasuki tahap penuntutan.

Berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik menjadwalkan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/8/2026).

Pelimpahan dilakukan sehari sebelum masa penahanan para tersangka di tingkat penyidik berakhir.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemerintah Akan Membuka Lowongan 1 Juta 300 Ribu PNS

“Nanti penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah penyerahan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” ujar Andy.

Andy memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tidak mengalami perubahan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara tetap sebesar Rp 4,79 miliar.

“Untuk nilai kerugian negara tidak ada perubahan maupun penambahan. Tetap Rp 4,79 miliar,” kata Andy.

Jamaludin Diduga Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024 tersebut, Kejari Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari tiga mantan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Juli Martana, dan Jamaludin Malik. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Baca Juga:  543 Jemaah Haji Magetan Mulai Pulang Besok, Satu Jemaah Meninggal Usai Kegiatan Armuzna.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamaludin diduga menjadi pihak dengan nilai kerugian negara terbesar, yakni sekitar Rp 2 miliar.

Sementara Juli Martana diduga terkait kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar dan Suratno sekitar Rp 1,1 miliar.

“Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST, tidak masuk dalam rincian nominal kerugian negara,” ucap Andy.

Kejari Magetan masih melakukan penelusuran aset terhadap tiga tersangka. Penyidik juga menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya agar dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan dapat segera diuji dalam persidangan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM