Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir.

Published

on

Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir.

RASI MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (POKIR) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024. Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan enam tersangka tersebut masing-masing berinisial SN, JML, JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan. Sabrul menegaskan, “Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,”ujarnya di halaman Kejari Magetan Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Gelar Pelatihan Digital Marketing, Disperindag Magetan Perbesar Peluang Pasar PK 5.

Sabrul Iman menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kejari Magetan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah. “Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sidak Pasar Jelang Ramadhan, Kang Ratno : Stok Sembako Aman, Harga Cabai Naik Peluang Agrohortiluktura Magetan.

Kasus tersebut menurut Sabrul Iman bermula dari alokasi dana hibah POKIR DPRD Magetan selama periode 2020–2024. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD. “Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.

Baca Juga:  Pemerintah Pritoritaskan Calon Jemaah Haji Yang Berusia Dibawah 65 Tahun Untuk Berangkat.

 198 total views,  6 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *