MAGETAN, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan penjelasan terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan itu dipimpin Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah. Rapat dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, Sekda Magetan, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, Nanik mengatakan perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan. Penyesuaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
“Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan mendukung program prioritas Kabupaten Magetan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Nanik saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,76 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp358,733 miliar, sedangkan pendapatan transfer turun menjadi Rp1,405 triliun.
Perubahan struktur pendapatan tersebut kemudian diikuti penyesuaian pada sejumlah komponen belanja daerah. Penyesuaian dilakukan pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kebijakan daerah.
Pada belanja operasional, sejumlah penyesuaian antara lain dilakukan terhadap belanja barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta pembayaran utang BPJS. Sementara itu, belanja modal juga mengalami perubahan.
“Penyesuaian dilakukan pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah,” ujarnya.
Untuk belanja transfer, perubahan antara lain berupa kenaikan belanja bagi hasil dan penurunan bantuan keuangan. Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan bantuan keuangan adalah penyesuaian Dana Desa.
Nanik menjelaskan, Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun dalam enam bab. Materi tersebut meliputi pendahuluan, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pembiayaan, program dan kegiatan, serta penutup.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan juga menyerahkan materi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Magetan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Rancangan Perubahan APBD ini diharapkan dapat diproses untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku,” kata Nanik.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Magetan untuk menyelaraskan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta prioritas pembangunan Kabupaten Magetan.