Connect with us

Politik & Pemerintahan

Riyono Caping Usul Tanah Bermasalah BUMN Diikhlaskan untuk Rakyat

Published

on

Riyono Dorong Konsumsi Ikan dan Perkuat UMKM Perikanan di Magetan Lewat Bimtek Pengolahan Produk

RASI MEDIA  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Riyono Caping mengusulkan agar tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) yang bermasalah dan tidak mampu dikelola secara optimal dapat diserahkan untuk dimanfaatkan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Riyono dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut perlu memastikan tanah tidak hanya dipandang sebagai modal atau komoditas, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah spirit RUU RA ini,” kata Riyono.

Dalam pembahasan tersebut, Pelindo dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memaparkan kondisi aset tanah yang mereka kelola. Riyono menilai pemaparan tersebut menunjukkan masih terdapat aset tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal serta sebagian menghadapi persoalan dengan pihak lain.

Baca Juga:  DPRD Magetan Sahkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menyebut terdapat sekitar 20 juta hektare lahan yang disebut sebagai milik Pelindo, dengan sekitar 856 hektare di antaranya berstatus sengketa dengan pihak ketiga dan masyarakat.

“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan hektare dengan berbagai modus. Ini tidak boleh dibiarkan, negara harus memastikan bahwa aset itu harus kembali kepada negara,” ujar Riyono.

Usulkan Tanah Bermasalah Diserahkan kepada Rakyat

Riyono mengatakan, prinsip keadilan agraria dalam RUU Reforma Agraria harus mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Menurut dia, pengelolaan sumber agraria harus memberikan akses dan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Magetan Usulkan 3 Calon Pj Bupati Ke Kemendagri.

Ia menyebut sedikitnya ada empat prinsip yang perlu menjadi perhatian, yakni akses rakyat terhadap pemanfaatan dan perolehan sumber agraria, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan ekologis dan sosial, serta tidak merugikan pihak lain.

“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 di atas sangat jelas dan clear bahwa rakyat berhak untuk akses dan manfaat dari tanah demi kesejahteraan mereka,” kata Riyono.

Atas dasar itu, Riyono mengusulkan agar tanah milik negara yang bermasalah atau tidak mampu dikelola secara optimal dapat diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mayat Terbungkus Karpet Di Sungai Bawah Jembatan Layang Ngawi Berjenis Kelamian Laki Laki, Sulit Dikenali Karena Sudah Membusuk.

“Keadilan agraria bisa diwujudkan dengan negara ‘mengikhlaskan’ tanah bermasalah dan negara tidak mampu mengelola diserahkan kepada rakyat,” ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR.

Menurut Riyono, redistribusi lahan dapat menyasar petani, nelayan, masyarakat perdesaan, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan yang selama ini dikuasai negara tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia mengatakan mekanisme penyerahan lahan dapat menggunakan berbagai skema, termasuk hibah maupun kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi serta meningkatkan kesejahteraan nasional. Spirit RUU RA akan terwujud jika negara betul-betul hadir dengan penataan lahan dengan konstitusional,” kata Riyono.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM