Connect with us

Legalitas

Kisruh Nasabah Simpanan KP RI Panca Bhakti Tak Bisa Narik Simpanan Sampai Kasuskan ke PN Magetan, Pengurus Enggan Beri Penjelasan.

Published

on

Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti: Andri Menggugat karena Menunggu Terlalu Lama

RASI MEDIA – Persoalan pengelolaan keuangan Koperasi KP RI Panca Bhakti di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berujung pada laporan hukum dari salah satu nasabah yang mengaku tidak dapat menarik simpanannya. Di tengah persoalan tersebut, Wakil Ketua KP RI Panca Bhakti Heri Samuji memilih tidak menjelaskan secara rinci mengenai kisruh pengelolaan keuangan yang membelit koperasi. Heri mengatakan, persoalan keuangan koperasi sebaiknya dikonfirmasi kepada pengurus yang memiliki kewenangan, terutama bendahara. Menurutnya, kondisi keuangan koperasi dapat diketahui dari catatan transaksi yang mencatat uang masuk dan keluar. “Nanti data kan bisa dilihat di bendahara. Nanti dilihat saja keluar masuknya uang itu ke bendahara,” ujarnya saat di konfirmasi.

Heri juga menyebut Koperasi Panca Bhakti yang kesemuanya penguruh dan anggotanmya adalah guru dan pensiunan guru di Magetan  tersebut sudah tidak beraktivitas di kantor sejak 2022. Heri juga tidak memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya pengawasan atau teguran dari Dinas Koperasi terhadap Koperasi Panca Bhakti yang sudah tidak beraktivitas selama hamoir 4 tahun tersebut. Ia mengatakan persoalan tersebut lebih tepat dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan. “Nanti kalau itu bukan wewenang saya. Mungkin kalau ada teguran seharusnya ke ketuanya,’ katanya.

Baca Juga:  25 Grup Hadroh Meriahkan Lomba Rebana  Sambut Tahun Baru Islam di Kawedanan

Menurut dia, saat ini sudah ada tim penyelesaian yang dibentuk dari perwakilan anggota. “Sudah ada tim penyelesaian juga dari perwakilan anggota, mungkin bisa konfirmasi ke tim penyelesaian juga,” katanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai penyelesaian simpanan nasabah yang tidak dapat ditarik serta persoalan aset koperasi, Heri kembali meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada pengurus dan bendahara. Ia beralasan, meski menjadi wakil ketua dirinya bukan ketua koperasi sehingga tidak ingin memberikan penjelasan secara pribadi mengenai kondisi keuangan maupun langkah penyelesaian persoalan tersebut. “Saya kan bukan ketuanya,” ujar Heri.

Sebelumnya perjuangan Andri salah satu guru di SMPN 2 Bendo untuk mengambil kembali simpanan pokok dan simpanan wajib di KPRI Panca Bhakti berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri Magetan yang tidak sesuai harapan. Anggota koperasi sejak 1997 itu menggugat setelah bertahun-tahun gajinya dipotong untuk simpanan, yang nilainya terus meningkat dari sekitar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan. Uang tersebut ingin digunakan untuk membiayai kuliah anak, memperbaiki rumah, sekaligus menjadi bekal menjelang pensiun sekitar empat tahun lagi. “Yang penting uangnya keluar. Uang itu tabungan uang saya,” ujar Andri.

Baca Juga:  Lawu Fun Run 3 di Singolangu Diikuti 1.408 Peserta Tidak Hanya Sekedar Lari, Ada Semangat Kembangkan Potensi Wisata dan Peternakan Sapi Perah.

Namun, PN Magetan pada 29 Juli 2026 menyatakan gugatan Andri tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Humas PN Magetan Deddy Aplaresi menjelaskan, salah satu pertimbangannya karena Andri masih tercatat sebagai anggota koperasi sehingga berdasarkan perubahan anggaran dasar, simpanan pokok dan wajib belum dapat diambil. Hakim juga mempertimbangkan adanya Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti sebagai mekanisme penyelesaian hak anggota. Meski gugatannya dinyatakan NO, Andri masih memiliki kesempatan menempuh kembali upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sentra Terpadu Kartini di Temanggung akan Launching Layanan "LATIH ADIKKU" di Madiun

Agus Pramono, anggota Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti, mengatakan komite telah berupaya mendorong pengurus menyelesaikan persoalan dana koperasi, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak yang berkaitan. Namun, meski pernah ada pengakuan tertulis dan kesanggupan mengembalikan dana, penyelesaian belum berjalan sesuai harapan. Kondisi tersebut membuat sebagian anggota memilih menempuh jalur hukum, sementara komite bahkan mempertimbangkan mengundurkan diri karena merasa tidak mampu lagi memfasilitasi anggota tanpa adanya iktikad dan perkembangan dari pengurus. “Ketika sama sekali enggak ada progres, di situlah muncul anggota-anggota yang sudah enggak percaya lagi,” kata Agus.

Menurut Agus, dalam proses penyelesaian pernah ada pihak yang membuat pengakuan tertulis dan menyatakan kesanggupan mengembalikan dana. Namun, pengakuan tersebut belum diikuti penyelesaian sebagaimana yang diharapkan anggota. “Ada pengakuan, karena ini sebenarnya sudah kita sampaikan secara kedinasan. Terus difasilitasi oleh atasan,” pungkasnya.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM