Connect with us

Lifestyle

Dari Kuliner Hingga Industry Otomotif Menggunakan Whip Pink, Kenali  Fungsinya Biar Tidak Salah Menggunakan.

Published

on

Dari Kuliner Hingga Industry Otomotif Menggunakan Whip Pink, Kenali  Fungsinya Biar Tidak Salah Menggunakan.

 

RASI MEDIA – Whip Pink belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial karena diduga disalahgunakan di kalangan anak muda. Produk berbentuk tabung kecil berwarna merah muda ini memicu rasa penasaran masyarakat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan imbauan keras terkait bahaya penggunaannya. BNN menilai tren ini berisiko karena masyarakat salah memahami fungsi Whip Pink yang sebenarnya bukan untuk dikonsumsi secara bebas.

Whip Pink merupakan produk tabung gas yang berisi Nitrous Oxide (N2O) dan secara resmi berfungsi sebagai perlengkapan industri kuliner. Produsen memasarkan gas ini sebagai pendorong krim kocok agar krim mengembang dan stabil saat digunakan pada minuman maupun kue. Berdasarkan informasi dari situs resminya, Whip Pink menjual tabung silinder berkapasitas 640 hingga 2.050 gram dengan harga berkisar Rp 650 ribu hingga Rp 1,9 juta dan dapat dibeli melalui toko bold maupun toko perlengkapan dapur.

Baca Juga:  Bocah Usia 13 Tahun di Magetan Ini Jualan Kopi Untuk Menunggu Pendaftaran Sekolah Dibuka.

Selain di bidang kuliner, Nitrous Oxide juga memiliki fungsi legal di sektor medis dan otomotif. Dunia medis memanfaatkan N2O sebagai anestesi ringan dalam tindakan operasi dan perawatan gigi, sementara sektor otomotif memperkenalkannya sebagai Nitrous Oxide System (NOS) untuk meningkatkan tenaga mesin. Namun, sejumlah pihak menyalahgunakan gas ini dengan cara menghirupnya langsung demi mendapatkan efek euforia singkat, sensasi rileks, hingga halusinasi ringan. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa N2O bukan untuk dikonsumsi secara bebas karena risikonya dapat bersifat fatal dan permanen.

Baca Juga:  Yuk Simak Jadwal Libur Jelang Nataru 2026.

BNN mengingatkan bahwa penggunaan secara langsung  gas N2O dapat menyebabkan hipoksia akibat kekurangan oksigen, merusak saraf karena gangguan vitamin B12, hingga memicu gagal napas dan henti jantung secara tiba-tiba. Meski Nitrous Oxide belum masuk dalam daftar narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, BNN meminta masyarakat untuk tidak mencoba menghirup gas tersebut. Otoritas menekankan bahwa dampak kerusakan pada sistem saraf akibat perlindungan N2O dapat berlangsung seumur hidup.

Baca Juga:  Trancam, Salad Penambah Nafsu Makan Ayam Kampung Goreng Mbok Bejo dari Magetan.

 662 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *