Connect with us

Hukum & Kriminal

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Residivis di Pagi Dinihari, Polres Apresiasi.

Published

on

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Residivis di Pagi Dinihari, Polres Apresiasi.

RASI MEDIA-  Polres Magetan mengapresiasi keberanian warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian di sebuah rumah warga. Warga bersama pemilik rumah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang diduga masuk ke rumah korban pada dini hari untuk melakukan pencurian. Kasi Humas Polres Magetan AKP Indra Suprihatin mengatakan, keberanian warga membantu korban mengamankan tersangka menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.“Keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujanya ditemui di ruangkerjanya Kamis (10/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menjalankan aksinya, tersangka diduga mengamati rumah korban dan bersembunyi di lahan tebu di belakang rumah.“Tersangka sebelumnya sudah mengamati rumah korban. Setelah menentukan sasaran, tersangka kembali ke Solo untuk mempersiapkan aksinya,” kata Indra.

Baca Juga:  Gelar Reses 2 Tahun 2023, Anggota DPRD Kabupaten Magetan Serap Keluhan Petani Terkait Pupuk Subsidi dan Jalan Tani

Pada Minggu (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus. Tersangka tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB. Dari terminal, tersangka kemudian menggunakan jasa ojek dan meminta diturunkan di sekitar pemakaman yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. “Tersangka kemudian berjalan kaki menuju rumah korban dan bersembunyi di lahan tebu. Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak tali angin pada jendela bagian belakang menggunakan kedua tangannya,” jelas Indra.

Setelah masuk rumah, tersangka mencari barang berharga di ruang tamu dan sejumlah ruangan lainnya. Namun, korban terbangun dan mengetahui keberadaan tersangka. “Korban kemudian berusaha mengamankan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanggapi Harga Telur Anjlog, Anggota Komisi IV DPR RI : Ada Impor Telur Pasti Kami Tolak

Korban dan tersangka sempat terlibat pergulatan sekitar 30 menit. Mendengar teriakan korban, sejumlah warga kemudian berdatangan dan membantu mengamankan tersangka. “Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang dan membantu mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kepolisian,” kata Indra.

 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya satu kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih, serta kunci pas Y ukuran 8/10/12. Polisi juga menyita magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu dan dua potong kain warna abu-abu. “Tersangka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang-barang yang ditemukan juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Indra.

Baca Juga:  Dari Rekonstruksi, Anis Pujilestari Diduga Membunuh Suaminya Menggunakan Palu Dari Kayu

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” katanya.

Indra menambahkan, MS merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka tercatat telah tiga kali menjalani hukuman. “Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman lima bulan di Rutan Karanganyar pada 2018, satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo pada 2019, dan dua tahun di Rutan Sragen pada 2023,” jelas Indra.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM