Hukum & Kriminal
Dari Rekonstruksi, Anis Pujilestari Diduga Membunuh Suaminya Menggunakan Palu Dari Kayu
Published
4 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menggelar rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Anis Puji Lestari (35) warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Rekonstruksi digelar pukul 09:00 WIB di rumah yang ditinggali keduanya. Dari rekonstruksi kejadian yang dilakukan, Anis Pujilestari (35) membunuh suaminya dengan menggunakan palu dari kayu atau warga menyebutnya bodem.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, dalam rekonstruksi pelaku memerankan 17 kejadian pembunuhan dimana pada adegan ke 7 pelaku melayangkan bodem kepada korban.
“Di adegan ke 7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak 4 kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala yang membuat korban meninggal, ” Ujarnya di lokasi kejadian perkara Rabu (22/02/2023).
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan pelaku adalah pelaku tunggal yang dilakukan oleh istri korban dengan alasan ekonomi. Polisi akan menjerat pelaku dengan undang undang bleks spesialis dengan pasal 5a junto 44 ayat ke 3 undang undang 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ” Ucap Dwiasi. (DmS)
418 total views, 6 views today