Connect with us

Pendidikan

Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Nilai Evaluasi Perpanjangan Kontrak Guru P3K 3 tahun, Ini Alasannya.

Published

on

Disdikpora Magetan : Pemkab Sudah Tak Ada Pengangkatan Honor Sejak 2022, Akui Masih Ada Guru Relawan Karena Sekolah Butuh Bantuan Relawan Mengajar.

RASI MEDIA – Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan menilai agar masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru ditetapkan selama tiga tahun untuk periode kontrak berikutnya. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Magetan dan dinilai dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan guru di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Suhardi mengatakan, usulan kontrak tiga tahun muncul karena masa kontrak yang terlalu panjang dinilai dapat menyulitkan pemerintah melakukan penataan apabila terjadi perubahan jumlah murid atau bahkan sekolah mengalami regrouping maupun penutupan. “Kalau kontraknya lima tahun, menurut hemat kami terlalu lama. Misalnya ini mengajar di sekolah A, baru mengajar tiga tahun, terus sekolah itu tutup atau muridnya berkurang. Itu kan tidak boleh dipindahkan,” ujarnya ditemui diruangkerjanay Jumat  ( 2/10/2026)

Baca Juga:  Tiga Belas Anak di desa Ngiliran Tak Bisa Sekolah di SD Setempat Karena Aturan Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan : Aturan Dapodik Diatur Pusat.

Menurut Suhardi, dengan masa kontrak tiga tahun, pemerintah akan lebih mudah memetakan kebutuhan guru dan menyesuaikan penempatan dengan perkembangan sekolah. Usulan tersebut bukan berarti kontrak P3K guru saat ini langsung berubah menjadi tiga tahun. Kebijakan tersebut baru akan diterapkan apabila mendapat persetujuan untuk kontrak periode berikutnya.

Baca Juga:  Kabupaten Magetan Telah Mengangkat Ratusan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah.

Suhardi menegaskan, pihaknya memilih masa kontrak tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, daripada kontrak yang terlalu panjang hingga mendekati batas usia pensiun. Menurut dia, pola tersebut justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penataan kebutuhan tenaga pendidik secara berkala.

Sementara itu, terkait P3K Paruh Waktu, Suhardi mengatakan pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan perpanjangan kontrak. Kebijakan mengenai P3K Paruh Waktu tersebut dilakukan secara bersama oleh pemerintah kabupaten melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.

Suhardi mengatakan, penataan tenaga guru menjadi penting karena jumlah guru P3K di Magetan mencapai lebih dari 2.000 orang. Pemerintah perlu memastikan keberadaan mereka sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, terutama ketika terjadi perubahan jumlah peserta didik dan penggabungan sekolah.

Baca Juga:  Punya Program Double Track Kerjasama dengan ITS, SMA Negeri 1 Karas Buka Jalur Pemenuhan Kuota.

Ia menambahkan, penataan pendidikan dasar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Keberlangsungan sekolah dasar juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak. Karena itu, menurut Suhardi, pemerintah desa juga memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan layanan pendidikan sejak jenjang awal hingga masuk sekolah dasar.

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM