Hukum & Kriminal
Ini Kronologis Pengungkapan Kasus Istri di Ngawi Yang Bunuh Suami Dengan Palu.
Published
4 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Kepolisian Resor Ngawi memastikan kematian Romdan (45) warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dilakukan oleh istri korban Anis Puji Lestari (35) setelah melakukan reka ulang kejadian di rumah korban. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan berawal dari laporan warga yang curiga dengan kematian korban Romdan (45) yang tidak wajar karena korban tewas dengan bersimbah darah pada bagian kepala.
“ Pada Hari Sabtu (18/02) pukul 14:00 WIB saya mendapatkan informasi adanya masyarakat yang meninggal tidak wajar diduga akibat kekerasan,” ujarnya usai melaksanakan reka ulang kejadian Rabu (22/02/2023).
Polisi kemudian meminta keterangan 5 orang saksi kepada istri korban, tetangga korban dan keluarga korban. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah korban. Hingga Hari Senin saat melakukan ekshumasi polisi belum menentukan tersangka terkait kasus pembunuhan tersebut.
“ Pada Hari Senin kita melakukan ekshumasi, selama 2 X 24 jam belum adanya dugaan adanya pelaku,” imbuhnya.
Terhadap kematian Romdan Ketua RT 06 Miftahul Huda menyarankan keluarga korban untuk melapor ke pihak polisi, namun keluarga korban menolak melapor dengan alasan korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Keluarga kemudian menguburkan jenazah korban ke pemakaman umum desa setempat. Dia mengaku kematian korban tidak wajar karena dari kepala korban mengeluarkan darah saat dimandikan, bahkan saat dikuburkan kepala korban masih mengeluarkan darah.
“Lihat dari bekas luka tidak seperti jatuh, kayak ada suntikan di pelipisnya. Janggal kalau terbentur tiang kan Cuma memar nggak sampai sobek. Darahnya keluar terus dari telinga sama pelipis. Bahkan sampai ke makam keluar terus,” katanya.
Dalam pelaksanaan ekshumasi selama 4 jam di pemakaman Desa Sirigan dokter forensik menemukan adanya bukti awal adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Dari pendalaman yang dilakukan polisi terhadap sejumlah saksi ditemukan alat berupa palu dari kayu atau warga menyebutnya bodem yang diduga sebagai alat membunuh korban yang ditemukan disamping rumah.
“Keterangan saksi kita dalami lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi yaitu istri korban menjadi tersangka. Hari Selasa (21/02) kita tetapkan istri korban sebagai tersangka,” ucapnya.
Dari rumah korban polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung berupa kasur, seprai serta baju korban yang di kubur di belakang rumah korban. Setelah di bongkar seluruh barang tersebut kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan penelitian.
“Ada budaya disini memendam barang barang yang berkaitan dengan kematian yang tidak wajar,” kata Dwiasi.
Pada Hari Rabu kepolisian Resor Ngawi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anis Puji Lestari di rumah korban. Tersangka melakukan 19 reka adegan ulang kasus pembunuhan dimana pada adegan ke 7 tersangka melakukan pembunuhan dengan menghantam kepala korban bagian kiri dengan palu kayu saat korban tidur miring.
“Pada hari Sabtu pagi sekitar pukul 04:30 WIB pelaku memasuki kamar korban dan langsung memukul sebanyak 4 kali bagian kepala korban sehingga korban mengalami pendarahan yang menyebabkan meninggal,” ujarnya.
Pelaku kemudian keluar rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh korban disamping rumah. Pelaku kemudian menjumpai sejumlah warga dan memanggil kakak korban dan melaporkan suaminya sudah tidak bernafas lagi. Saat kakak korban menanyai kenapa adiknya meninggal, pelaku menjawab dengan jawaban yang berbeda beda.
“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh dikamar mandi,” kata Dwiasi.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan terhadap suaminya dilakukan dikarenakan sakit hati ketika suaminya diajak berbicara soal hutang yang dialami pelaku namun korban tidak memberikan solusi. Dari keterangan pelaku dirinya ditagih hutang oleh seseorang sebanyak Rp 40 juta rupiah.
“Motif sakit hati ini karena motif ekonomi, hutang. Sudah berbicara dengan korban tapi tidak ada solusi,” kata Dwiasi.
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan pelaku adalah pelaku tunggal yang dilakukan oleh istri korban dengan alasan ekonomi. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 5a junto 44 ayat ke 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
” Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ” Pungkas Dwiasi. (DmS)
Berita Dalam Bentuk Audio Visual Klik DISINI
547 total views, 6 views today