Connect with us

Hukum & Kriminal

Dua Kali Mencuri Motor Milik Tetangganya Sendiri, Pencuri di Magetan Ini Mengaku Khilaf.

Published

on

Dua Kali Mencuri Motor Milik Tetangganya Sendiri, Pencuri di Magetan Ini Mengaku Khilaf.

RASI FM – Parlan (53) warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Magetan terkait kasus pencurian sebuah sepeda motor. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dilaporkan oleh tetangganya sendiri Jumiran 56 warga Purworejo karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X dengan nopol AE AE-2078-FK.

“Yang dicuri ini motor milik tetangganya sendiri, temannya saat sekolah dasar dulu, ” Ujarnya saat konferensi pers di depan Mapolres Magetan Selasa (14/03/2023).

Baca Juga:  Ditinggal Istri Kerja di Batam, Pria di Magetan Gauli Anak Tiri Hingga Hamil.

Dari pengakuan tersangka dia mengaku melihat sepeda motor korban di pinggir sawah dengan kunci tertancap usai melihat tanaman padi di sawahnya. Pelaku kemudian menuntun motor tersebut sejauh 300 meter. Setelah merasa aman pelaku pelaku kemudian menstater motor hasil curian tersebut dibawa ke kandang kambing milik temannya.

“Sampai dirumah Samin, pelaku kemudian menutup motor hasil curiannya dengan terpal warna biru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ini Rekomendasi Bupati Magetan Terkait Ribut Ribut Pengembalian Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Taji.

Polisi yang mendapati adanya laporan kehilangan motor dari warga kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor pada tahun 2014. Pelaku yang diganjar hukuman 1,5 tahun tersebut juga melakukan pencurian motor milik tetangganya sendiri.

“Pelaku merupakan residivis, kasusnya pencurian motor juga dilokasi desa yang sama,” ucap Rudy.

Pelaku mengaku khilaf saat sejumlah awak media menanyakan mengapa tersangka mencuri motor milik temannya sendiri. Pelaku mengaku akan menggunakan sendiri motor hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Tergiur Untung Banyak, 2 Agen di Ngawi Ini Palsukan Air Mineral Merk Terkenal

“Tidak tahu pak, saya seperti tidak ingat kalau membawa motor milik teman saya senidiri. Rencananya saya mau pakai sendiri,” ujar Parlan.

Polisi memastikan jika kejiwaan pelaku tidak terganggu. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (DmS)

Berita Dalam Bentuk Audio Visual Klik DISINI

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM