RASI MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih menunggu hasil revisi audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan. Hasil audit tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Muh Andy Sofyan, mengatakan pihaknya berharap revisi audit dapat diterima pada pekan ini. Menurutnya, sebelumnya dokumen hasil audit masih memerlukan sedikit perbaikan sehingga belum bisa diserahkan kepada penyidik. “Senin ini kita masih menunggu. Kemarin gambarannya memang belum karena masih ada sedikit revisi. Makanya kita tunggu minggu ini, mudah-mudahan sudah selesai,” Ujarnya Selasa (7/7/2026)
Andy menjelaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp242 milyar yang sempat disampaikan sebelumnya merupakan hasil perhitungan untuk keseluruhan perkara. Namun, revisi audit yang saat ini ditunggu hanya berkaitan dengan tiga orang yang sedang menjadi fokus penyidikan. “Nilai Rp242 juta itu kemarin untuk keseluruhan. Audit yang sekarang ini terkait dengan tiga orang itu saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain mengingat penerima dana hibah lebih dari tiga orang, Andy menegaskan penyidik masih memusatkan perhatian pada perkara yang sedang berjalan. Ia belum dapat memastikan apakah penyidikan nantinya akan berkembang kepada pihak lain. “Untuk sementara belum, Mas. Kita masih fokus dulu. Nanti kalau ada perkembangan berikutnya akan kami informasikan,” ucapnya.
Kejari Magetan menargetkan seluruh kelengkapan hasil audit dapat diterima sebelum masa perpanjangan penyidikan berakhir pada 21 Juli. Dengan demikian, penyidik dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil audit yang telah direvisi. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 21 sudah lengkap. Kita tunggu informasinya lagi nanti,” pungkas Andy Sofyan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Magetan pada 23 April 2026 menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan berinisial SN. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi, menyita 788 bundel dokumen dan menyita 12 barang bukti elektronik.