Rasi Fm – Kepolisian Resor Magetan mengamankan CW warga Magetan yang nekat melakukan pencabulan terhadap saudaranya sendiri saat tidur. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku sempat kabur ke Lampung usai melakukan upaya pencabulan dan penganiayaan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tergiur dengan korban yang masih saudaranya sendiri. Pelaku yang sempat tidur disamping korban sempat menempelkan bagian terlarang pada korban yang membuat korban terbangun dan berteriak. Pelaku yang panik kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebuah kayu. Karena korban tetap berteriak membuat pelaku kemudian melarikan diri. Korban berhasil ditangkap anggota Resmob di Kabupaten Lampung.
“Korban terkejut kemudian terbangun dan teriak. Karena teriak pelaku panik berusaha membungkan korban. Karena korban tetap berteriak kemudian pelaku mengambil kayu, Ketika korban dipukul melindungi kepalanya dengan tangan. Pelaku merasa takut kemudian melarikan diri ke Lampung. Kami menugaskan anggota tim resmob melakukan pengejaran ke Lampung,” ujarnya.
Polisi akan menjerat korban dengan pasal kekerasan terhadap anak pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (DmS)