RASI MEDIA – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Riyin Nur Asiyah, meminta maaf setelah rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada Kamis (22/10/2026) ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 19 orang yang hadir hingga batas akhir penundaan rapat. Akibatnya, rapat yang menjadi forum penting untuk mengambil keputusan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Riyin mengaku kecewa karena rapat paripurna gagal dilaksanakan. Terlebih, sejumlah tamu undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah hadir untuk mengikuti agenda tersebut.
“Kecewa banget itu pasti. Terlebih kepada teman-teman Forkopimda yang sudah datang atas undangan kami. Pada akhirnya kami tidak bisa melaksanakan rapat ini,” kata Riyin seusai rapat, Kamis.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para undangan sekaligus meminta waktu untuk melakukan pembinaan dan pembenahan internal DPRD Magetan.
“Saya mewakili pimpinan, mohon maaf atas semua yang tidak enak terjadi di siang hari ini. Mohon beri kami waktu juga untuk melakukan pembinaan dan pembenahan kepada internal kami,” ujarnya.
Anggota Kelelahan Setelah Tiga Agenda Rapat
Riyin menjelaskan, anggota DPRD Magetan telah mengikuti tiga agenda rapat sejak pagi. Sebanyak 24 anggota dewan tercatat hadir dalam agenda pagi hari.
Namun, ketika memasuki agenda paripurna pada siang hari, sebagian anggota tidak kembali sehingga jumlah kehadiran tidak mencukupi untuk melanjutkan rapat.
Menurut Riyin, padatnya agenda rapat dan kondisi cuaca yang panas diduga memengaruhi stamina anggota dewan.
“Pagi tadi ada tiga agenda, dilanjutkan ini berarti agenda keempat. Mungkin karena kondisi cuaca hari ini yang sangat tidak nyaman, panas dan sebagainya, stamina sebagian teman-teman sudah habis. Akhirnya mereka tidak bisa kembali untuk mengikuti rapat sesi siang hari ini,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan DPRD Magetan, terutama dalam mengatur jadwal rapat agar anggota dewan dapat mengikuti seluruh agenda secara optimal.
“Pasti, pasti ada evaluasi. Mohon doanya, semoga diberikan kekuatan dan amanah dalam penataan lembaga agar jauh lebih baik,” ujar Riyin.
Evaluasi Disiplin Anggota Dewan
Selain mengevaluasi jadwal sidang yang padat, Riyin menyatakan pimpinan DPRD Magetan akan membahas kedisiplinan anggota dalam mengikuti rapat paripurna.
Ia menegaskan, pimpinan tidak akan melanjutkan rapat apabila jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Kalau memang tidak memenuhi kuorum, ya kami tidak melanjutkan rapat. Harapan kami, dengan ketegasan pimpinan dan ketua-ketua fraksi, anggota bisa mengikuti dan tetap optimal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” tuturnya.
Riyin juga membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada anggota yang tidak hadir. Pembahasan mengenai bentuk sanksi tersebut akan dilakukan secara internal.
“Ini akan kami bahas secara internal, apakah nanti ada sanksi. Kalau teguran, pasti,” katanya.
Rapat Ditunda Sesuai Tata Tertib
Dalam rapat tersebut, pimpinan telah memberikan kesempatan penundaan agar anggota yang belum hadir dapat kembali mengikuti persidangan. Namun, setelah dua kali penundaan, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum.
Berdasarkan hasil pencatatan kehadiran, hanya 19 dari 45 anggota DPRD Magetan yang hadir. Pimpinan rapat kemudian menyatakan rapat paripurna ditunda dengan mengacu pada Pasal 121 ayat 4 tata tertib DPRD.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila kuorum belum terpenuhi setelah penundaan, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Magetan selanjutnya akan menentukan jadwal lanjutan untuk membahas tiga raperda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.