RASI MEDIA – Pemerintah pusat menyiapkan skema kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK. Pemerintah akan menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada seluruh bupati dan wali kota. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran. “Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” ujarnya usai melakukan kegiatan peresmian Kampung Olah Raga dengan memberangkatkan rombongan speeda ontel jadul di Kabupaten Magetan Sabtu sore (17/10/2026)
Zudan menjelaskan, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Ketentuan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan kepegawaian. “Nanti dari pemerintah pusat akan ada keputusan yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh bupati/wali kota skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju PPPK,” imbuhnya.
Namun, Zudan menegaskan, pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pegawai yang ingin beralih status menjadi PNS harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan memenuhi persyaratan yang berlaku. “Kalau PPPK paruh waktu maupun PPPK, kalau ada nanti tes CPNS yang masih memenuhi syarat umurnya, silakan mengikuti. Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Jadi tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis,” katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah yang berlaku. Karena itu, peluang mengikuti seleksi CPNS tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Terkait batas usia pelamar CPNS, Zudan menjelaskan, pelamar berusia di atas 35 tahun masih dapat mengikuti seleksi hingga usia 40 tahun dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki pendidikan doktor. “Kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pembiayaan gaji PPPK paruh waktu, Zudan mengatakan, hingga saat ini pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah pusat sedang menyiapkan skema kebijakan yang dinilai lebih sesuai untuk mengatur persoalan tersebut. “Kalau saat ini masih ditanggung oleh daerah masing-masing. Ini sedang disiapkan skema kebijakan yang lebih pas. Nanti ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai penyelesaian tahun 2027 berapa, tahun 2028 berapa , dan 2029 ,” pungkasnya.