Rasi Fm – Kasus dugaan penjualan besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Magetan pada Bulan Juni lalu masih bergulir. Inspektur Pembantu Dua Imam Fauzi mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap dugaan penjualan besi bekas billboard tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan kepada kepala daerah selaku pembina kepegawaian ASN di Kabupaten Magetan. Dari hasil keterangan sejumlah pihak, besi bekas billboard diakui sempat hilang dan saat dilakukan pemeriksaan besi tersebut telah berada kembali ditempatnya.
“Jadi semuanya sudah kita laporkan kepada pimpinan, nanti kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Pak Bupati nanti turunnya bisa macem macem, karena ini pejabat kan masih mandapati BKD atau sebagainya kan,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan Rudy Harsono mengatakan, pihaknya belum menerima keputusan dari Bupati Magetan terkait hasil pemeriksaan dugaan penjualan besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame oleh oknum anggotanya. Terduga pelaku saat ini juga dipastikan masih beraktifitas seperti biasa di Kantor Satpol PP Magetan.
“Ini saya belum terima, sampai sekarang. Saya tidak tahu hasil pemeriksan inspektorat sudah dikirim atau belum, apalagi keputusannya bagaiamana saya belum tahu. Masih ngantor,” katanya.
Kasus dugaan penjualan besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame sempat ramai diberitakan pada Bulan Juni lalu. Dari hasil keterangan sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh Inspektorat, besi bekas billboard tersebut sempat hilang namun saat dlakukan pemeriksaan besi tersebut telah kembali di tempatnya.
Sejumlah besi bekas billboard yang melanggar izin reklame juga menumpuk di belakang kantor Satpol PP Magetan. Saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk diserahkan kepada bagian asset pemerintah daerah. (DmS)