Connect with us

Hukum & Kriminal

Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Magetan, Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir.

Published

on

Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Magetan, Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir.

RASI MEDIA  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Magetan nonaktif Suratno bersama lima tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan karena hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Muh Andy Sofyan mengatakan, secara substansi proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP telah selesai. Namun, hingga kini dokumen resmi hasil audit tersebut belum diserahkan kepada Kejari Magetan. “Penghitungan kerugian negara sebenarnya sudah selesai. Namun sampai saat ini hasil resminya belum kami terima dari BPKP, sehingga proses penyidikan masih menunggu dokumen tersebut,” kata Andy, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Kejari Ponorogo Jebloskan Mantan Kades Ke Penjara Tersandung Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL.

Andy menjelaskan, hasil audit kerugian negara menjadi salah satu syarat penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap seluruh tersangka selama 30 hari.”Perpanjangan penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat diselesaikan secara maksimal sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.

Dalam perkara ini, Kejari Magetan menetapkan enam tersangka pada 23 April 2026. Mereka terdiri atas Ketua DPRD Magetan nonaktif Suratno, anggota DPRD Juli Martana, mantan anggota DPRD Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping DPRD berinisial AN, TH, dan ST.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan di Gunung Lawu Meluas Ke Lereng Selatan.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengondisian proposal, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut Andy, setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM