RASI MEDIA – Wakil Ketua III DPRD Magetan dari Fraksi Partai Gerindra, Puthut Pujiono, menegaskan anggota DPRD hanya bertugas mengusulkan dan mengawasi pelaksanaan program pokok-pokok pikiran (pokir). Ia meminta masyarakat menolak segala bentuk pungutan maupun intervensi yang mengatasnamakan pengajuan pokir.
Puthut menjelaskan setiap usulan pokir berawal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses. Hasil reses tersebut kemudian diparipurnakan sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan program. “Pokir itu ada tahapannya. Harus sesuai hasil reses, kemudian hasil reses diparipurnakan. Itulah yang menjadi dasar usulan program kepada pemerintah daerah,” kata Puthut.
Menurut dia, setelah usulan masuk ke pemerintah daerah, DPRD tidak lagi menjadi pelaksana program. Peran dewan hanya memastikan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. “Kami hanya mengajukan program melalui jejaring aspirasi. Setelah itu kami hanya selaku pengawas, bukan pelaku. Ini harus disadari betul agar pengalaman pahit di masa lalu tidak terulang,” ujarnya.
Puthut menegaskan penerima manfaat pokir tidak boleh memberikan uang atau imbalan kepada siapa pun. Ia meminta masyarakat berani menolak jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus atau meloloskan program pokir. “Program itu menggunakan anggaran pemerintah daerah. Penerima manfaat jangan memberi dan jangan mau diintervensi atau diintimidasi. Kalau ada yang meminta imbalan dengan alasan apa pun, tolak saja,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan media ikut mengawasi pelaksanaan pokir. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. “Saya menghimbau teman-teman media ikut membantu mengawasi. Kalau menemukan dugaan penyimpangan, silakan dilaporkan. Hari ini pemerintah pusat sedang serius memerangi korupsi. Korupsi kecil ataupun besar tetap harus diperangi,” katanya.
Puthut menambahkan DPRD akan mengawasi pelaksanaan program hingga ke lapangan dengan memastikan realisasi kegiatan sesuai aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. “Kami akan turun melihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan yang diusulkan masyarakat. Kalau ada yang tidak sesuai, tentu akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang agar program benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan mencatat terdapat 198 lokasi proyek usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang saat ini memasuki tahap verifikasi dan validasi (verval). Kepala Dinas PMD Magetan Parminto Budi Utomo menjelaskan seluruh usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tersebut telah diajukan kepada Bupati dan kini diteliti untuk memastikan kesesuaiannya sebelum direalisasikan. Ratusan usulan itu mencakup berbagai pembangunan aset desa, seperti peningkatan jalan desa melalui pengaspalan, paving, dan penyemiran, pembangunan jogging track, hingga rehabilitasi kios pasar desa.