Connect with us

Hukum & Kriminal

PN Magetan Pastikan Permasalahan Gugatan Kepada Pedagang Sayur Keliling Selesai dengan Damai, Tak Ada Gugatan Balik.

Published

on

PN Magetan Pastikan Permasalahan Gugatan Kepada Pedagang Sayur Keliling Selesai dengan Damai, Tak Ada Gugatan Balik.

RASI FM – Sidang kedua kasus gugatan Bitner Sianturi warga Desa Pesu, Kabupaten, Magetan, Jawa Timur kepada 2 pedagang etek yang menurutnya membuat warung kelontong miliknya menjadi sepi pembeli berakhir damai dengan pencabutan gugutan oleh penggugat. Humas PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan, Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan sehingga kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dinyatakan selesai dengan damai bahkan pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya.

“Penggugat berinisiatif mencabut gugatan untuk kemaslahatan dan mereka sepakat untuk saling bermaafan berdamai dan menganggap permasalahan sudah selesai. Pengadilan belum memeriksa pokok perkaranya,” ujarnya usai sidang di PN Magetan Rabu (12/2/2025).

Deddi menambahkan, kronologi dari gugatan Bitner SIanturi di PN Magetan berawal dari warung kelontong miliknya yang sepi pembeli karena kehadiran pedagang sayur keliling atau etek yang berjualan di Desa Pesu. Bitner kemudian menggugat pedagang etek karena keberadaan mereka mengurangi omsetnya berjualan.

Baca Juga:  Polisi Gulung Komplotan Penipu Berkedok Petugas Covid 19

“Pak Bitner sudah lapor ke desa dan sudah ada kesepakatan tetepi belum sesuai dengan yang diharapkan kemudian menggugat ke PN, kita mediasi supaya damai hingga pak Bitner mencabut gugatan dan perkara sudah selesai karena sudah dibuat penetapan pencabutan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Deddi mengaku pengadilan tidak bisa menolak laporan warga seperti Bitner Sianturi selaku warga pencari keadilan. PN akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dan jika permasalahan bisa diselesaikan secara mediasi PN tidak akan menggelar sidang. Menurutnya permasalahan gugatan dari pemilik usaha yang tidak laku seperti milik Bitner menurutnya domain dari pemerintah daerah untuk mencegah kasus yang dihadapi tukang sayur etek tidak terulang.

Baca Juga:  Sempat Kabur Ke Lampung, Pelaku Pencabulan di Magetan Diamankan Polisi

“Ini sebenarnya domain pemerintah daerah untuk mengatur, pemerintah daerah harusnya proaktif untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini supaya tidak terjadi lagi. Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan sepanjang punya bukti, itu diperiksa dulu oleh pengadilan tapi ini sudah dicabut dull oleh pak Bitner sehingga selesai dengan mediasi,” Ucapnya.

Sujud syukur di depan ruang sidang.

Keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan disambut sujud syukur oleh dua pedagang sayur keliling atau pak etek di depan ruang sidang. Putusan hakim PN Magetan tersebut langsung disambut dengan sujud syukur oleh Warno dan Wiyono kedua pedagang sayur etek yang menjadi tergugat. “Alhamdulillah, kasusnya berakhir damai,” ujar keduanya sambil bersujud di ruang sidang.

Baca Juga:  DPRD Magetan Berharap Foodcourt Mampu Tingkatkan Kesejahteraan PKL.

Awan Subagyo selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Lawyer Magetan mengatakan permasalahan gugutan Bitner Sianturi kepada ke 5 klien secara hukum telah selesai dengan Keluarnya penetapan pencabutan gugatan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. Dengan demikian kliennya bisa berjualan kembali dengan tenang dan dipastikan tidak ada gugatan apapun dengan langkah dicabutlan gugatan tersebut.

Dengan ini pihak 2, pihak 3, pihak 4, pihak 5 dan pihak 6 tidak akan lagi mempermasalahkan lagi secara adat, pidana dan perdata terhadap gugatan yang pernah dilayangkan pihak pertama tersebut dan para pihak akan saling memaafkan,” katanya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 136 total views,  3 views today