News
Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan Agar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Published
1 tahun agoon
By
rasinews
RASI FM – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur melakukan mediasi terhadap kasus gugatan terhadap 2 pedagang sayur yang digugat oleh Bitner warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan karena berjualan sayur di wilayah desanya. Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi mengatakan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, dengan anggota C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menunjuk seorang mediator untuk menyelesaikan gugatan larangan penjual sayur keliling melalui mediasi. Dalam mediasi yang dilakukan penggugat mengaku keberadaan pedagang sayur keliling di desanya membuat toko kelontong miliknya menjadi sepi pembeli.
“Penggugat ini pada intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, karena merasa dagangannya sepi karena adanya pedagang keliling. Dia minta ke pengadilan supaya dinyatakan itu sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya di PN Magetan Rabu (5/2/2025).
Dedi Alparesi menambahkan, selain menggugat kepada 2 pedagang keliling, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua RT di lingkungannya karena tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling masuk ke Desa Pesu. Karena tidak menemukan kata sepakat, mediasi akan dilanjutkan Hari Rabu (12/2) mendatang.
“Penggugat juga menggugat Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua RT. Ini masih mediasi kita melihat dulu hasil mediasi Rabu karena hari ini mediasi belum menemui kesepakatan dan meminta ditunda mediasinya satu minggu lagi.” Imbuhnya.
Sementara Heru Riyadi Wasto kuasa hukum dari 2 pedagang keliling tergugat mengatakan, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong milik penggugat menjadi sepi karena keberadaan para pedagang sayur keliling. “Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur kelliling ini,” katanya.
Penggugat mengaku rugi hingga Rp 500 juta karena tokonya sepi.
Bitner selaku penggugat 2 pedagang sayur keliling mengatakan, dia mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling yang menggunakan sepeda motor, tetapi melarang kepada 2 pedagang sayur keliling yang menggunakan mobil yang berjualan di Desa Pesu dari pagi sampai sore. “Pedagang lain itu yang motor atau pikap itu sejam lewat, tidak pernah nongkrong dari pagi sampai siang. Saya tidak pernah melarang. Kalau saya melarang kan bisa dilaporkan ke polisi,” katanya usai mediasi.
Bitner mengaku adanya surat pernyataan bersama tahun 2022 dimana dalam pernyataannya tersebut boleh berdagang tapi tidak mangkal dan tidak nongkrong di dekat pedagang di Desa Pesu. Dua mobil pedagang sayur keliling menurutnya sudah mirip dengan toko dan mangkal di Desa Pesu dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. “Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang memakai etika tidak mangkal tidak nongkrong. Pedagang 2 ini bukan sayuran, tapi toko berjalan, ada semua. Yang lain tidak mangkal,” imbuhnya.
Bitner juga mengaku akibat keberadaan pedagang sayur yang menggunakan mobil pikap selama 5 tahun merugi hingga Rp 500 juta. Dia juga mengaku rumahnya sempat disita bank karena toko kelontong miliknya sepi akibat keberadaan pedagang sayur yang mangkal di desanya. “Namanya gugatan materiil itu hak saya, saya hitung setiap hari kerugian saya Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Hitungan saya sekitar 500 juta,” ucapnya.
Kepala Desa Pesu: warga butuh pedagang sayur keliling.
Kepala Desa Pesu Gondo mengatakan, permasalahan warganya dengan pedagang sayur sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu dan telah dilakukan mediasi. Dalam kesepakatan mediasi pedagang keliling dihimbau tidak mangkal di toko kelontong milik Bitner. “Sudah ada kesepakatan tahun 2022 dan kita menghimbau kepada peadagang untuk tidak mangkal di toko Linda tersebut,” ujarnya.
Menurutnya kehadiran pedagang sayur keliling sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan sejak pagi hari, Pedagang sayur keliling bahkan bisa diminta tolong untuk mencarikan kebutuhan sayur mayur yang mendadak. “Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat. Kalau pagi hari mereka sudah ada, mempermudah. Kalau ada hajat mereka bisa diminta tolong bahkan pembayarannya bisa diatur,” Katanya.
Sebelumnya ribuan pedagang sayur etek Lawu menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan memberikan dukungan kepada 2 rekan mereka yang menjalani sidang perdana gugatan terhadap larangan berjualan di Desa Pesu. Kedua pedagang sayur keliling tersebut digugat oleh Bitner selaku pemilik toko kelontong di Desa Pesu yang mengaku selama 5 tahun merugi karena keberadaan pedagang sayur etek membuat tokonya sepi pembeli. (DmS)
VISUAL NEWS klik
1,506 total views, 3 views today

You may like

Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

PN Magetan Pastikan Permasalahan Gugatan Kepada Pedagang Sayur Keliling Selesai dengan Damai, Tak Ada Gugatan Balik.

Sambangi Balai Desa Pesu, Pemuda Batak Bersatu Minta Bitner Cabut Gugatan Kepada Pedagang Etek.

Jadi Bagian Dari Program Ketahanan Pangan, DPRD Magetan Kaji Perda Perlindungan Pedagang Sayur Keliling Magetan.

Geruduk Sidang Larangan Berjualan di PN Magetan, Ketua Etek Lawu Magetan Sebut Perputaran Ekonomi Pedagang Etek Rp 1,7 M Melayang.

