RASI FM – Sejumlah pengecer LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Magetan, Jawa Timur sempat menolak ketika diberi kuota untuk kembali menjual pasca pemerintah kembali mengumumkan pedagang pengecer boleh menjual LPG subsidi. Ratna pemilik Agen PT Prio Suwarsono Mudo mengatakan, pasca kembali pengecer diperbolehkan menjual LPG subsidi 3 kilogram sejumlah pengecer takut jika dianggap melanggar aturan karena sebelumnya pemerintah mengeluarkan larangan penjualan LPR 3 kilogram. “Kemarin ada pengecer pada ketakutan di kasih karena di tv ramai sekali pengecer dilarang menjual dan tidak boleh dipasok, mereka takut dianggap melanggar,” ujarnya ditemui di kantor agen lpg Rabu (5/2/2025)
Ratna menambahkan, agen miliknya membawahi 22 pangkalan terus berupaya memberikan pemahaman terkait putusan pemerintah yang kembali mengijinkan pengecer menjual LPG subsidi 3 kilogram. “Ini sudah mulai pulih lagi mereka mulai menjual lagi,” imbuhnya.
Terkait adanya peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan Ratna mengaku masih menunggu instruksi dari Pertamina langkah yang harus disiapkan bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Meski ada perubahan kebijakan pengecer kembali diijinkan berjualan LPG subsidi 3 kilogram namun untuk kuota tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan. “Untuk kuota masih sama tidak ada pengurangan maupun penambahan dan di Magetan lancar tidak ada keluhan dari masyarakat,” ucapnya.
Jumadi salah satu pedagang bakso keliling di Kabupaten Magetan mengaku tak seberapa sulit mendapatkan LPG subsidi 3 kilogram di toko milik tetangganya. Dia mengaku lebih memilih membeli LPG 3 kilogram di toko milik tetangganya dibandingkan membeli di pangkalan karena ketika kehabisan LPG sewaktu-waktu tak harus berjalan jauh. “Kan kadang malam gas itu habis, kalau ke pangkalan ya tidak buka. Kalau toko tetangga bisa diketuk walau sudah tutup.” Katanya. (DmS)