Hukum & Kriminal
Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara
Published
4 bulan agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus prostitusi online yang berperan sebagai mucikari dan joki. Dua terdakwa utama, ADP dan AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai mucikari dan dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa lainnya, DS, FC, dan KW, yang membantu mencarikan pelanggan, divonis tujuh bulan kurungan. “Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayasari Oktavia di ruang sidang PN Magetan pada Selasa (11/11), dengan mempertimbangkan fakta bahwa kelima terdakwa aktif mengelola praktik prostitusi daring lintas daerah,” ujar Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).
Deddi menjelaskan, selama persidangan terungkap bahwa ADP dan AS mempekerjakan enam perempuan sebagai pekerja seks komersial. Tiga terdakwa lain, DS, FC, dan KW, berperan sebagai operator aplikasi Michat untuk mencarikan pelanggan dan mengatur pertemuan di sejumlah hotel di Magetan. “Uang hasil transaksi diserahkan oleh para korban kepada joki, lalu diteruskan kepada ADP dan AS. Modus ini dijalankan secara berpindah-pindah dari Solo hingga Madiun,” terang Deddi.
Menurut Deddi, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. “Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan wanita yang bekerja kepada mereka dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya. Deddi menambahkan, baik penuntut umum Kejaksaan Negeri Magetan maupun para tlerdakwa menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa segera menjalani masa hukuman.
702 total views, 3 views today
You may like

Cerita Program ADEM, yang Bisa Membawa Anisa dari Sabah Malaysia Meraih Mimpi Sekolah Tinggi.

Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan Agar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Ribuan Pedagang Etek Lawu Gruduk PN Magetan

Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.

Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.


