Connect with us

Hukum & Kriminal

Polres Ponorogo Amankan Residivis Pencuri Rokok yang Menyamar Sebagai Sopir Online.

Published

on

Polres Ponorogo Amankan Residivis Pencuri Rokok yang Menyamar Sebagai Sopir Online.

RASI FM – Kepolisian Resort Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengamankan S pelaku pencurian dengan pemberatan dengan menyamar sebagai driver ojol. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan, modus pelaku adalah mengaku menunggu penumpang saat mengamati tempat tinggal ataupun toko korban.

“Pelaku profesional dan beberapa kali melakukan pencurian sendiri. Modusnya adalah sebagai driver online. Jika ada yang tanya, pelaku menjawab menunggu penumpang padahal sebenarnya pelaku mengamati lokasi,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (6/1/2025).

Baca Juga:  Permintaan Pembangunan Proyek Senilai 139 Juta Kepada Kasun Desa Taji Tidak Masuk Dalam Pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Magetan

Rudy menambahkan, saat beraksi di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, pelaku berhenti di depan toko Basuki. Pelaku kemudian berpura-pura mengambil air untuk mengisi radiator mobil yang digunakan untuk mengamati situasi toko. Setelah memastikan rumah korban sepi, perlaku memanjat lantai 2 rumah toko milik korban. “Sebenarnya pelaku mengamati rumah korban. Setelah aman, pelaku kemudian menuju ke lantai 2 dengan menggunakan tangga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mantan Atlit Gulat Magetan Yang Tersandung Kasus Narkoba Lakukan Penipuan Kepada Atlit Gulat Peraih Emas Sea Games Dari Balik Lapas Madiun.

Pelaku yang berhasil masuk toko melalui lantai 2 dengan menggunakan tangga kemudian mematikan CCTV. Pelaku kemudian menggasak ratusan bungkus rokok serta uang tunai di kasir. “Pelaku sempat mematikan kamera CCTV kemudian menggasak ratusan bungkus rokok dan uang yang ada di kasir,” ucapnya.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Kejaksaan Himbau Kontraktor Perhatikan Pengerjaan Proyek Harus Sesuai Spek

Polisi berhasil membongkar kejahatan S sebelum pelaku sempat melakukan penjualan rokok hasil kejatannya. Pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama diamankan di rumahnya. Polisi mengamankan ratusan bungkus rokok hasil curiannya belum sempat dijual. “Barang curiannya belum dijual karena memang belum sempat. Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP,” urainya. (DmS)

 184 total views,  3 views today