News
Fokus Bahas APBD 2026, DPRD Ponorogo Jadwalkan Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung
Published
5 bulan agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo memutuskan menjadwalkan ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/11) siang. Agenda rapat yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus) dialihkan karena DPRD ingin memusatkan perhatian pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, penjadwalan ulang raperda tersebut bukan bentuk penundaan tapi untuk pembahasan berjalan lebih efisien. “Bahasannya bukan ditunda, tapi dijadwalkan ulang. Kami ingin konsentrasi penuh pada pembahasan APBD 2026 karena sesuai ketentuan harus rampung pada akhir November 2025,” ujar Kang Wi –sapaan akrabnya ditemui usai kegiatan sidang paripurna.
Kang Wi menambahkan, DPRD akan melanjutkan pembahasan pansus Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung pasca perda APBD 2026 disahkan. Menurutnya fraksi-fraksi di DPRD memiliki pandangan beragam terkait rencana penyertaan modal kepada Perumda Sari Gunung. Sebagian fraksi mendukung pembentukan pansus segera, sementara lainnya mengusulkan penjadwalan ulang. DPRD Ponorogo menurutnya berkomitmen menjaga ritme kerja agar pembahasan kebijakan prioritas dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu. “Ini bukan bentuk penundaan, melainkan penyesuaian waktu agar proses legislasi berjalan efisien dan tidak tumpang tindih dengan agenda strategis lainnya,” imbuhnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengaku menghargai keputusan DPRD. Ia mengatakan, pemerintah daerah sedang menyiapkan payung hukum untuk penyertaan modal daerah bagi Perumda Sari Gunung. Ia berharap penguatan modal bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dapat meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Kita sedang menyiapkan payung hukum untuk penyertaan modal daerah tersebut. Untuk besaran pendanaannya belum dibahas lebih jauh. Kita tentu berharap keberadaan BUMD tidak sekadar eksis, tetapi mampu memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (DmS)
346 total views, 3 views today

You may like

Diguyur Hujan Deras, Tebing 8 Meter Akses Desa Baosan Lor–Baosan Kidul di Ngrayun Ponorogo Longsor.

Dalami Proyek Pembangunan Monumen Reog, Penyidik KPK Sambangi Gedung Dinas PUPR Ponorgo.

Kadin Pariwisata Ponorogo Pastikan Pembangunan Monumen Reog Tetap Lanjut Ditengah KPK Dalami Dugaan Adanya Praktek Korupsi dalam Pengerjaannya.

Gelontor Anggaran Rp94 Miliar, Pemkab Ponorogo Kebut Perbaikan Jalan di 167 Titik

Rumah di Ponorogo Tersambar Petir, Genteng Rontok dan Videonya Viral di Media Sosial

Melongok Kebesaran Pondok Pesantren Gebang Tinatar Tegalsari, Lahirkan Tokoh Bangsa dari Tanah Ponorogo

