Hukum & Kriminal
Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.
Published
2 tahun agoon
By
rasinews
RASI FM – Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan memutus hukuman penjara selama 2 Bulan 15 hari kepada terdakwa pelaku tindak pidana penimbunan solar oleh Ki Agus selaku pemilik dari perusahaan bus STJ. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Magetan diambil dalam sidang yang digelar pada hari Senin (26/02) kemarin.
“ Perkara 146 atas nama Ki Agus Majelis hakim sudah memutus pada Hari Senin (26/2) dengan amar putusan menyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” ujarnya ditemui diPengadilan Negeri Magetan Selasa (27/2/2024).
Dian Lismana menambahkan, atas putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana 2 bulan 15 hari bagi Ki Agus serta denda Rp 10 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan.
“Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, mentapkan terdakwa ditahan,” imbuhnya.
Majelis hakim memastikan bahwa Ki Agus telah melanggar pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan pasal 55 Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang Undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (DmS)
2,133 total views, 3 views today
You may like

Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Sidak SPBU, Polres Magetan Pastikan Tak Ada Pertalite Bermasalah yang Membuat Kendaraan Mbrebet.

Kasus Motor Brebet, Dosen ITS Ungkap Penyebabnya: Bukan Sekadar BBM-nya

PN Magetan Jatuhkan Hukuman Penjara 7 dan 5 Tahun pada Komplotan Pembobol ATM Rp 645 Juta.

Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling ke Pangadilan Agar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum


