Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.

Published

on

Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.

RASI FM – Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan memutus hukuman penjara selama 2 Bulan 15 hari kepada terdakwa pelaku tindak pidana penimbunan solar oleh Ki Agus selaku pemilik dari perusahaan bus STJ. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Magetan diambil dalam sidang yang digelar pada hari Senin (26/02) kemarin.

Baca Juga:  Hanya 14 Pendaftar Calon Mahasiswa ATK, Disperindag Magetan Perpanjang Pendaftaran Hingga 31 Agustus.

“ Perkara 146 atas nama Ki Agus Majelis hakim sudah memutus pada Hari Senin (26/2) dengan amar putusan menyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” ujarnya ditemui diPengadilan Negeri Magetan Selasa (27/2/2024).

Dian Lismana menambahkan, atas putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana 2 bulan 15 hari bagi Ki Agus serta denda Rp 10 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan.

Baca Juga:  Bapanas Akan Bangun Kios Pangan di 5 Titik, Pilot Project di Magetan.

“Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, mentapkan terdakwa ditahan,” imbuhnya.

Majelis hakim memastikan bahwa Ki Agus telah melanggar pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan pasal 55 Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 undang Undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (DmS)

Baca Juga:  Pintu Air Telaga Sarangan Ditutup Pagar, Disparbud Magetan, BBWS DAS Solo Punya Kewenangan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM