Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Gugatan Modin Desa Pojok Yang Tak Bisa Pimpin Doa Akan Berlanjut ke PTUN.

Published

on

Kasus Gugatan Modin Desa Pojok Yang Tak Bisa Pimpin Doa Akan Berlanjut ke PTUN.

RASI FM – Kasus gugatan Kasie Pelayanan Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha PTUN. Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, penggugat atas nama Boby yang bekerja sebagai kasie pelayanan di Desa Pojok menggugat kerugian materiil dan in materiil yang ditimbulkan dari kegiatan demo yang dilayangkan kepada tergugat yaitu kepala desa pojok dan kepala BPD. Pada kegiatan demo di kecamatan Kawedanan beberapa waktu lalu warga menuntut boby mundur dari jabatan sebagai kasie pelayanan karena dinilai tidak mampu memimpin doa dan melakukan pelayanan penguburan jenazah. Penggugat dalam esepsinya meminta pengadilan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri PTUN dan majelis hakim pada sidang hari Kamis (22/2) memutuksan untuk memberikan putusan terkait pengadilan akan digelar di PTUN.

Baca Juga:  Ancam Pakai Sabit Saat Dilerai Bertengkar Dengan Mantan Istri, Pria di Ponorogo Terancam Penjara 10 Tahun.

“Setelah majelis menganalisa dan sudah memutuskan bahwa esepsi penggugat tersebut dikabulkan majelis hakim. Karena disini apabila ada perbuatan melanggar hukum oleh aparat dengara dan penyelenggara Negara yang menimbulkan kerugian maka sengketa tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Dorong MBG Efek, Camat Plaosan Upayakan Kerja Sama SPPG dengan Petani untuk Pasok Sayuran Program MBG.

Dian Lismana menambahkan, pasca putusan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk berfikir terkait keputusan yang telah diputuskan Majelis Hakim. Jika kedua belah pihak tidak menyatakan sikap selama 14 hari yang diberikan, maka menjadi keputusan tetap. Jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan majelis hakim terkait keputusan tersebut maka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Majelis hakim setelah memutus hari kamis kemarin memberikan kepada para pihak untuk berfikir untuk masa berfikir selama 14 hari. Apabila selama 14 tidak menyatakan sikap maka berlaku keputusan tetap. Tapi apabila para pihak tidak menerima putusan ini bisa mengajukan ke pengadilan tinggi Surabaya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sekwan Magetan Resmi Cuti Hari ini Pasca Pengunduran diri, Pemkab Siapkan PLH Jaga Kinerja DPRD

Kagsus gugatan kasie pelayanan Desa Pojok Kecamatanan Kawedanan berawal dari demo masyarakat desa Pojok terkait kasie pelayanan yang diemban pelapor dimana masyarakat menilai Boby tidak layak menjabat sebagai kasie pelayanan karena tidak mempu memimpin doa dan pelayanan terhadap warag yang meninggal. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM