Connect with us

News

PMD Magetan Sudah Lakukan Pembinaan Penggunaan Aset Desa Soal Sepeda Motor Plat Merah Yang Dijadikan Jaminan Rental, Sekdes Bisa Terseret Kasus.

Published

on

BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

RASI FM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kabupaten Magetan telah memberikan pembinaan penggunaan asset terkait keberadaan motor plat merah asset operasional Desa Bungkuk yang berada di rental mobil sebagai jaminan oleh kasie kesejahteraan Desa Bungkuk untuk menyewa mobil rental. Sayangnya mobil rental yang dipinjam dari kota kota tour and travel saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah digadaikan Rp 10 juta rupiah oleh Kasie Kesejahteran Desa Bungkuk Adi Santosa kepada rekannya.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, motor plat merah nopol AE 5037 NP saat ini tercatat sebagai aset Desa Bungkuk sehingga tanggung jawab berada di pemerintah desa. Dari laporan saat ini kepala desa masih melakukan upaya penyelesaian pengembalian asset ke pemerintah desa, meski demikian hingga 1 tahun 6 bulan permasalahan tersebut belum selesai.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Pastikan Tenaga Kesehatan dan Apotik Untuk Tidak Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair dan Sirup

“Mbah lurah yang harus menindak, kemarin katanya ada kesepakatan minta waktu, jadi yang terlapor ke pemkab saat ini itu,” ujarnya.

Berlarut larutnya penyelesaian pengembalian sepeda motor asset pemerintah Desa Bungkuk menurut Eko Muryanto bisa berimbas kepada sekretaris Desa Bungkuk karena sepeda motor tersebut tercatat sebagai kendaraan operasional sekretaris desa. Bila tidak bisa diselesaikan, sekretaris desa bisa mendapat sanksi berupa tindakan disiplin, dan kepala desa bisa melaporkan penggelapan asset desa meskipun yang menggunakan saat itu adalah kasie kesejahteran Desa Bungkuk.

Baca Juga:  Uforia Lato Lato, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Himbau Sekolah Fokus Pelajaran Jelang Ujian Akhir Sekolah

“kalau sampai batas waktu tidak dikembalikan maka yang menerima sanksi justru sekdesnya karena yang pegang tanggug jawabnya dia melekat di dia. Yang pertama bisa tindakan disiplin yang kedua kepala desa bisa melaporkan asetnya digelapkan meskipun asetnya berada di pihak ketiga,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasca Ditutup, Tim Gugus Penanganan Covid 19 Tracing 9 Orang Warga Sarangan.

Sebelumnya pemilik rental Kota Kota tour and travel akan melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil rental avanza yang disewa oleh Kasie Kesejahteran Desa Bungkuk Adi Santosa. Adi Santosa menyewa mobil Avanza pada Bulan Januari 2023 lalu, dimana dia kemudian menggadaikan mobil Avanza tersebut kepada prekannya di Madiun sebesar Rp 10 juta . Namun setelah perjanjian gadai selama 5 hari mobil retal tersebut justru tidak diketahui keberadaannya. (DmS)

 450 total views,  3 views today