Connect with us

News

Kasun Desa Wates Meresahkan Warga, Pemkab Magetan Lakukan Riksus.

Published

on

BPD Enggan Tanda Tangan APB Des, Desa Ngariboyo Terancam Tak Bisa Cairkan DD.

RASI FM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan memastikan telah menerima laporan dari Kecamatan Panekan terhadap ulah meresahkan perangkat Desa Wates yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri dari ketua RT. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan cek administrasi terkait penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan dan pemerintah kecamatan. Pemerintah Kecamatan panekan sejauh ini teah memberikan peringatan 1 terhadap kasun Desa Wates yang meresahkan warga.

Baca Juga:  Ajak Kembangkan Usaha Inovatif, Yayasan Bumi Pertiwi Gelar Pelatihan Dasar Calon Wira Usaha Digital.

“Saya sudah ketemu kades dan camat saya cek administrasinya, ternyata mbah lurah sudah memberi peringatan tertulis dan sudah di BAP dan dinaikan ke camat. Saya minta pak camat untuk laporan. Laporan sudah naik tembusan laporan ke pak pj ke PMD dan Inspektorat. Nanti alurnya kita akan lakukan riksus koordinatornya inspektorat,” ujarnya.

Eko menambahkan, saat ini pihaknya telah menyampaikan laporan dari dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan ke Pj BUpati Magetan dimana nantinya pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasun yang telah membuat resah warga,

Baca Juga:  Program Posyandu Jiwo di Desa Sidomukti, Jadikan ODGJ Memiliki Harapan Masa Depan.

”Terjadinya aksi pernyataan ketidakpuasan warga yang kedua dugaan (perselingkuhan). Terlepas dari itu muncul keresahan,” imbuhnya.

Eko memastikan penanganan dari pemerintah Kabupaten Magetan adalah pemeriksaan terkait administrasi yang dilanggar oleh oknum kasun di Desa Wates yang dipicu oleh keresahan warga melihat tindakan tidak terpuji yang dilakukan kasun. Adanya tudingan dan pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan perselingkuhan menurut Eko hanyalah sebagai unsur pemicu dari perbuatan oknum pelaku kasun yang meresahkan warga.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Magetan Memastikan Rekapitulasi di Tingkat TPS Selesai.

” Pamong ini larangan dilarang meresahkan warga sekitar, meresahkan sekelompok masyarakat ini yang akan kita dalami. Tergantung riksus secara administrasi kita dalami kita tunggu hasil riksus,” ucapnya.

Sebelumnya sejumlah warga Desa Wates mendatangi kantor pemerintah desa guna menyampaikan aspirasi mereka untuk meminta kepada kasun mundur dari jabatnya dengan alasan perbuatan tidak terpuji pelaku tidak patut menjadi contoh masyarakat. (DmS)

 272 total views,  3 views today