RASI FM – Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun berhasil menyita 37.648 batang rokok kretek filter yang tidak menggunakan pita cukai. Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar mengatakan, ribuan rokok illegal tersebut disita saat melaksanakan operasi yang diadakan pada tanggal 18 September 2024 di wilayah Kecamatan Barat.
“Operasi yang kita lakukan di Kecamatan Barat pada tanggal 16 September kemarin berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor Satpol PP Kbaupaten Magetan Selasa (15/10/2024).
Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Rizal Setyadi mengatakan, ribuan rokok illegal berhasil diamankan saat petugas gabungan gempur rokok illegal mendatangi sebuah toko yang berada di Desa Mangge, Kecamatan Barat. Dari informasi yang didapatkan ada sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal.
“Sekitar pukul 9.30 kami mendatangi sebuah toko yang berada di Desa Mangge, Kecamatan Barat, dari informasi masyarakat, ada sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Dari pemeriksaan terhadap toko tersbeut memang benar kita dapati sejumlah 37.648 batang rokok jenis SKM dan SPM ilegal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan rokok illegal tersebut terdiri dari 60 merek dengan isi perbungkus bervariasi antara 16 batang dan 20 batang. Jumlahg total yang diamankan petugas gabungan gempur rokok illegal adalah 1.996 bungkus dimana kesmeua rokok tersebut dinyatakan illegal karena tidak dilekati pita cukai.
”Dari hasil sebanyak itu dan dalam satu tempat, maka toko tersebut bisa dikatakan distributor. Sehingga S selaku pemilik dibawa ke kantor Bea dan Cukai Madiun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Rizal.
Dari hasil pemeriksaan S terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Sesuai Undang-undang cukai pasal 40b, pelaku dapat mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan Ultimum Remidium dimana S membayar sejumlah denda sebanyak tiga kali nilai cukai sebesar 85.361.568 rupiah.
“S bersedia untuk membayar denda sebesar Rp. 85.361.568, sehingga tidak dilakukan penyidikan. Karena denda sudah terbayar, maka proses di kantor Bea dan Cukai Madiun telah selesai,” ucapn Rizal. (DmS)