Connect with us

News

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Meningkat, Hingga Bulan Februari Bea Cukai Madiun Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Nilai Ultimum Remidium Rp 1 Miliar Lebih.

Published

on

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Meningkat, Hingga Bulan Februari Bea Cukai Madiun Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Nilai Ultimum Remidium Rp 1 Miliar Lebih.

RASI FM – Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Madiun hingga Bulan Februari telah mengamankan 1,2 juta batang rokok illegal dengan nilai lebih dari Rp 1 Miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara mengatakan, dari barang bukti 1,2 juta batang rokok illegal tersebut pemerintah menerima ultimum remidium sebesar lebih dari Rp 1 miliar rupiah.

”Sampai Februari mungkin sudah mencapai 1,2 juta. Dan diawal tahun ini ada kasus Ultimum Remidium sebesar Satu miliar tujuh juta seratus ribu rupiah,” ujarnya di Pendopo Surya Graha saat konpres hasil operasi penindakan rokok illegal di wilayah Kabupaten Magetan Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:  Dorong Motor Curian 3 kilometer, Maling di Ponorogo Diamankan Saat Menunggu Tukang Duplikat Kunci.

Salah satu pemilik rokok illegal yang menjalani proses ultimum remidium adalah Suyitno warga Magetan yang kedapatan memiliki 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang. Tersangka sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sejak tanggal 16 Oktober 2024 hingga 14 Desember 2024. Tersangka memilih sanksi administratif melalui Ultimum Remidium (UR) dengan dasar hukum UUD No. 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah UUD No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang diterjemahkan lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2023 tentang penghentian tindak pidana di bidang cukai.

Baca Juga:  Warga Sempat Bantu Tangkap Kambing Curian Bocil yang Lepas di Ponorogo, Terungkap Berkat CCTV Warga.

“Itu dihitung dari jumlah barang penindakannya. Kalau ditemukan tadi gambarannya 31.000 kira kira denda 3 kali lipatnya atau empat kali lipatnya ya tadi 95 jutaan,” imbuh Dwi Jogyastara

P. Dwi Jogyastara menambahkan, penangkapan rokok illegal di wilayah kerja Bea Cukai Madiun terus mengalami peningkatan siginfikan sejak tahun 2023 dimana 4 juta batang rokok illegal diamankan. Tahun 2024 terjadi kenaikan jumlah rokok illegal yang diamankan sebanyak 7 juta batang rokok illegal dengan nilai ultimum remidium sebesar Rp 227 juta dari 4 kasus ultimum remidium atau penghentian penyidikan atas kepemilikan rokok illegal dengan membayar denda 3 atau 4 kali lipat nilai rokok illegal yang diamankan. (DmS)

Baca Juga:  Kasus Nol Persen, Pemkab Magetan Sasar 69.000 Anak Dalam Giat Sub PIN Nasional Polio.

 187 total views,  3 views today