Connect with us

Politik & Pemerintahan

Turut Tergugat Kasus Demo Modin Desa Pojok, Kepala Dinas PMD Magetan Akan Lakukan Rekonvensi.

Published

on

Turut Tergugat Kasus Demo Modin Desa Pojok, Kepala Dinas PMD Magetan Akan Lakukan Rekonvensi.

RASI FM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan akan melakukan rekovensi atau tuntutan balik terhadap penggugat kasi pelayanan Desa Pojok. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, langkah rekonvensi dilakukan karena pihaknya turut tergugat dalam gugatan Bobby Amanda Arif Pamungkas kasi pelayanan Desa Pojok ke pengadilan Negeri Kabupaten Magetan pada 19 Oktober 2023 kemarin. Dalam gugatannya Boby Amanda menggugat kepala Desa Pojok dan ketua BPD Desa pojok, sementara yang turut tergugat adalah Camat Kawedanan dan Kepala Dinas BPD Kabupaten Magetan. Dalam gugutannya penggugat menuntut pengembalian kerugian materiel sebesar Rp 300 juta dan in material Rp 2 milyar.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Siapkan 2 Gedung Bioskop di Lantai 2 Pasar Baru untuk Geliatkan Perekonomian

“Yang tergugat ada 2 turut tergugat ada 2. Tergugat Kepala Desa tergugat dua, dan tergugat 1 nya ketua BPD sementara turut tergugat Camat dan saya. Tuntutannya materielnya 300 dan in materielnya Rp 2 milyar,” ujarnya.

Eko Muryanto menambahkan, upaya rekonvensi telah disampaikan kepada Pj Bupati Magetan dimana pemerintah daerah telah membentuk tim khusus untuk penanganan gugatan. Menurutnya gugatan Boby selaku kasi pelayanan Desa Pojok sudah menggangu kegiatan pelayanan pemerintah daerah. Akibat dari guguatan Boby juga menimbulkan adanya pemberitaan yang mengarah kepada invidu Kepala Dinas PMD dan Camat Kawedanan terlibat dalam kasus demontrasi masyarakat Desa Pojok yang menuntut kasie Paleyanan Desa Pojok diberhentikan karena tidak bisa melaksanakan tugasnya. Masyarakat menganggap Boby tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kasi pelayanan diantaranya adalah pelayanan keagamaan dimana yang bersangkutan tidak bisa memimpin baca doa dan tidak melaksanakan tugasnya untuk mengurus jenazah. Masyarakat masih menganggap bahwa kasi pelayanan juga bertugas menggantikan tugas modin.

Baca Juga:  Peringati Bulan Bahasa Tahun 2022, Dinas Arpus Magetan Gelar Lomba Moco Geguritan.

“Karena ini digugat dan ini mengganggu pemerintahan, terbukti kemarin ada kegiatan tidak bisa. Sama kalau ngomong kerugian sama sama, maka pemerintah daerah akan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap gugatan yang disampaikan oleh Boby kasie pelayanan. Dalam hal ini gugatannya masih di formulasikan. Kami akan menuntut gugatan baliknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Unit Pelayanan Tekhnis LIK Provinsi Jawa Timur di Magetan Pastikan Limbah LIK Memenuhi Batas Baku Mutu.

Atas adanya pemberitaan yang mengarah kepada invidu Kepala Dinas PMD dan Camat Kawedanan terlibat dalam kasus demontrasi masyarakat Desa Pojok yang menuntut kasie Pelayanan Desa Pojok diberhentikan karena tidak bisa melaksanakan tugasnya, Eko Muryanto ,mengaku masih melakukan kajian apakah ada unsur pidana. Jika ada unsur pidana dia mengaku akan melaporkan ke pihak kepolisian. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM