RASI FM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan menilai kasus gugatan dari Kasi Pelayanan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan terhadap Kepala Desa dan Ketua BPD terkait dugaan pengerahan masa pada demo masyarakat yang menuntut mundurnya kasi pelayanan karena tidak bisa menjalankan fungsinya masih membingungkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, gugatan oleh Kasie Palayanan ke Pengadilan Negeri Magetan kepada kepala desa dan BPD Desa Pojok serta turut tergugat Camat Kawedanan dan Dinas PMD Magetan atas demo yang dilakukan masyarakat diajukan pada tanggal 19 Oktober lalu, penggugat menilai ada unsur Perbuatan Melawan Hukum atas kasus tersebut, hingga menyebabkan kerugian materiil yang dialami penggugat. Dalam gugatannya Penggugat akan menggugat tergugat sebanyak lebih dari Rp 2 miliar. Pada saat mengajukan gugatan, penggugat masih berstatus sebagai kasie pelayanan Desa Pojok dimana kepala desa Pojok mengeluarkan surat pemberhentian kasie pelayanan pada tanggal 20 Oktober 2023.
”Perbuatan melawan hukum kepada BPD dan Kades karena dianggap menggerakkan massa, si lurah dianggap membuat surat pernyataan, itu gugatan awalnya disitu. Dan ini tidak bisa diperbaiki, itu tanggal 19 memasukkan gugatan di pengadillan. Tanggal 20 dia diberhentikan. Artinya di kasie memasukkan gugatan itu masih perangkat desa, mestinya yang diperdalam adalah perbuatan melawan hukumnya. Dimediasi kemarin itu tuntutannya diaktifkan kembali. Jadi dia menggugat perdata 300 juta dan 2 milyar itu masih sebagai perangkat, tetapi mediasinya dia minta diaktifkan kembali. Kita lihat kelanjutannya,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Selasa (26/12/20230.
Eko Muryanto menambahkan, kasus penghentian Roby selaku kasie pelayanan Desa Pojok semakin membingungkan ketika Kepala Desa pojok mengeluarkan surat penghentikan sebagai kasi pelayanan pada tanggal 20 Oktober 2023, namun yang bersangkutan masih masuk kerja dan melakukan absen sebagai perangkat desa hingga saat ini. Kasus tersebut semakin membingungkan ketika ada upaya mediasi dimana Roby meminta untuk dikembalikan posisinya sebagai kasie pelayanan, padahal gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Magetan adalah tindakan melawan hukum. Sejumlah upaya mediasi sempat dilakukan namun tidak menemui solusi hingga pengadilan negeri Kabupaten Magetan akan memberikan waktu mediasi hingga tanggal 4 Januari mendatang.
“Diberikan waktu 30 untuk mediasi hingga tanggal 7 Desember, ini pihak tergugat satunya BPD dan tergugat 2 Mbah lurah ini belum memberikan jawaban. Kemudian minta waktu lagi 1 bulan. Yang dituntut kan diaktifkan kembali, cuma ini jadi aneh yang pertama si kasie pelayanan itu masih ngantor, absen ngisi daftar hadir. Ini sudah diberhentikan yang dipermasalahkan penghentiannya tapi setiap hari masih masuk,” imbuhnya.
Eko Muryanto selaku turut tergugat mengaku masih akan menunggu hasil dari upaya mediasi yang dilakukan kedua belah fihak, jawaban apa yang akan diberikan oleh Kepala Desa dalam kasus tersebut menurutnya sangat menentukan terhadap apa yang akan dilakukan oleh Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa. Menurutnya status penggugat harus jelas dengan keluarnya surat penghentian oleh kepala desa terhadap penggugat sebagai kasie pelayanan. Dalam kenyataannya penggugat hingga saat ini masih masuk kantor dan masih mengisi daftar hadir sebagai kasie pelayanan. Sementara Kepala Desa Pojok belum memberikan penjelasan terkait status surat pemberhentian kasie pelayanan yang telah dia keluarkan pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu.
“Putusannya kepala desa itu diberlakukan kepala desa untuk menghentikan kasie pelayanan, kan seharusnya dia sudah tidak masuk. Nah ini masih masuk. Saya kemarin sempat bertanya kenapa bisa terjadi seperti itu. Saya sendiri selaku turut tergugat bersama camat tidak bisa mengambil sikap karena tergugatnya belum mengambil sikap. Turut tergugat boleh mengambil sikap boleh tidak. Tapi ketika mediasi gagal, itu masuk ke ranah persidangan, nanti kita ikuti persidangan. Ini waktunya sampai tanggal 4 Januari 2024, nanti kita tunggu itu. Saya pengin tahu jawaban BPD dan kepala desa bagaimana. Berdasar jawaban itulah nanti pemerintah daerah mengambil langkah,” ucapnya.
Sebelumnya Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, pada Rabu (6/9) meluruk kantor Kecamatan setempat untuk menggelar aksi demo menuntut Boby Amanda Arif Pamungkas (23) turun dari jabatannya sebagai kasi pelayanan atau Modin. Warga desa mengaku kesal, karena Boby yang baru 4 bulan dilantik sebagai kasie Pelayanan Desa Pojok tak bisa bekerja sesuai kewajibannya sebagai Modin, mulai dari mengurus jenazah, menshalatkan jenazah, membaca doa acara keagamaan hingga tak bisa baca Al-Qur’an. (DmS)