Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Magetan Data 4.555 Warga Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Published

on

22 Bakal Calon Legislatif Dari Partai Perindo Magetan Tak Memenuhi Syarat.

RASI FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mencatat 4.555 warga disabilitas Kabupaten Magetan terdata dalam daftar pemilih tetap DPT Pemilu tahun 2024. Penyandang disabilitas yang tercatat merupakan orang dengan kebutuhan khusus terkait disabilitas fisik, intelektual, mental, tuna rungu, tuna wicara dan tuna netra. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, KPU kabupaten Magetan memastikan jika para penyandang disabilitas tersebut akan terpenuhi haknya sebagai pemilih dalam pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Dari data pemilih tetap di Kabupaten Magetan penyandang disabilitas tercatat disabilitas fisik sebanyak 2.054 pemilih, disabiltas intelektual 160 pemilih, disabiltas mental 1.514 pemilih, disabilitas tuna rungu sebanyak 142 pemilih, disabilitas tuna wicara 333 dan disabilitas tuna netra sebanyak 355 pemilih.

Baca Juga:  Pencuri Motor yang Dikejar Emak Emak Berdaster di Ponorogo Didor Polisi

“Berdasarkan DPT di Magetan ada 4.555. Dengan rincian, disabilitas fisik ada sebanyak 2.054, kemudian disabiltas intelektual ada 160 pemilih. Disabiltas mental cukup banyak yaitu 1.514 pemilih, untuk tuna rungu 142, tuna wicara 333 dan tuna netra sebanyak 355 pemilih,” ujarnya Senin (19/12/2023)

Baca Juga:  Soroti Dugaan Penjualan Pulau Umang, Riyono Caping : Tindak Tegas Pemanfataan Laut Tanpa Izin, Sisir semua Investasi Asing di Pesisir.

Fahrudin menambahkan, untuk menjamin hak para penyadang disabilitas dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang KPU Kabupaten Magetan telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi tps yang ramah disabilitas. Sejumlah persyaratan seperti letak tps yang disesuaikan untuk para penyandang disabilitas dibangun di tempat yang bisa diakses oleh pengguna kursi roda maupun dengan penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu seperti tongkat penyangga. KPU Kabupaten Magetan juga mengakomodir petugas penyelenggara pemilu yang memiliki kebutuhan khusus.

“Kita akomodir hak hak mereka. TPS untuk pemilu ini lebih ramah disabiltas dimana tps yang dibangun nantinya tidak boleh ditempatkan pada tempat tinggi yang sulit dijangkau oleh orang yang berkebutuhan khusus. Kita juga memberikan ruang bagi orang yang berkebutuhan khusus sebagai penyelengara pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Magetan Angkat Anak Asuh Siswi Yang Tinggal Di Rumah Bekas Kandang Ayam

Untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Magetan juga telah melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas melalui perkumpulan yang ada di Kabupaten Magetan. Bagi penyandang disablitas untuk menjamin hak mereka dilaksanakan mereka nantinya bisa didampingi dari keluarga atau petugas penyelenggara dengan menyertakan surat pernyataan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM