Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Kabupaten Magetan Mulai Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024.

Published

on

KPU Kabupaten Magetan Mulai Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024.

RASI FM – KPU Kabupaten Magetan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor KPU Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, penghitungan suara di KPU akan dilakukan selama 2 hari. Untuk hari pertama direncanakan akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara di 9 kecamatan dan kelanjutannya akan dilaksanakan pada Hari Rabu yang akan menyelesaikan 9 kecamatan sisanya. Pelaksanaan di hari pertama menurut Fahrudin tidak ada kendala dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Kabupaten Ponorogo Skrining THM Cegah Penyebaran HIV Pasca Belasan Pekerja Warung Kopi Terpapar HIV.

“Besok itu sudah selesai 18 kecamatan, tapi misalkan ada kendala khusus akan dilanjutkan kemudian karena ring waktu yang akan kita laksanakan sampai tanggal 5 Maret, jadi 5 Maret itu ring terakhir rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sejauh ini kendala semua baik baik karena kita sudah siapkan,” ujarnya.

Fahrudin menambahkan, meski pelaksanaan reakapitulasi pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magetan dilaksanakan selama 2 hari namun waktu untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu 2024 di tingkat Provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei mendatang. Selama menunggu pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hasil rekapitulasi penghitungan surat suara akan disimpan di Gudang KPU dan kembali akan dikirim ke Surabaya untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suarat suara tingkat Provinsi.

Baca Juga:  Terkendala SDM, KB Vasektomi di Magetan Minim Akseptor.

”Tanggal 15 Februari sampai tanggal 2 Maret di PPK kecamatan, dilanjutkan tanggal itu bisa dilaksanakan di KPU Kabupaten, provinsi setelah itu dilaksanakan tanggal 5 sampai tanggal 8 Maret. Setelah ada jadwal di Proivinsi akan dibawa terkait hasil di Magetan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Di Rumah Cinta, 24 Jam Sobat Bunda Lisdyarita Bisa Menyampaikan Aspirasi Mereka .

Tahapan setelah penghitungan suara Pemilu 2024 adalah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama 35 hari sejak tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024 mendatang. Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 rekapitulasi dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 746 total views,  3 views today