RASI FM – Hari kedua rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Magetan dimana ada 9 kecamatan yang digelar di Aula Kantor KPU setempat pada Hari Rabu (28/02/2024) diwarnai adanya ketidaksesuaian data di satu TPS di Kecamatan Panekan. Ketua KPU Magetan, Fahrudin mengatakan, menanggapi adanya ketidaksesuaian data tersebut KPU Magetan tetap merampungkan proses rekapitulasi surat suara bagi kecamatan lainnya sementara proses rekapitulasi bagi Kecamatan Panekan yang dihentikan sementara untuk mencari permasalahan perbedaan data tersebut.
“Kita sudah melaksanakan perhitungan berjenjang dari TPS, PPK dan ini dilaksanakan di Kabupaten. Tadi ada sedikit saksi menyampaikan keberatan adanya data yang tidak sama yang dia pegang dengan PPK, oleh karena itu kita hentikan kita cari solusi apa yang membuat data tersebut selisih,” ujarnya.
Fahrudin menambahkan, ada perbedaan data di satu TPS di Kecamata Panekan dengan data yang dimiliki saksi partai menurutnya akan dilakukan sinkornisasi data yang dikantongi oleh PPK, saksi, dan Panitia Pengawas Kecamatan Panekan. Menurutnya adanya perbedaan data tersebut merupakan hal yang lumrah dalam rekapitulasi surat suara yang penting adanya cros cek ulang terkait perbedaan data tersebut.
“Kita cari solusi apa yang membuat data tersebut tidak sinkron antara data yang satu dengan yang lain. Tadi sudah disetujui dari Bawaslu dari saksi setuju initnya kita selesaikan secara bersama sama sampai selesai rekapitulasi tingkat Kabupaten,” imbuhnya.
Pasca selesainya rekapitulasi surat susra tingkat Kabupaten pemilu 2024, tahapan berikutnya adalah penetapan rekapitulasi surat suara pemilu 2024 yang langsung diumumkan, Data hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten akan langsung dikirim ke KPU Provinsi Jawa TImur. (DmS)