Connect with us

News

Soroti Dugaan Penjualan Pulau Umang, Riyono Caping : Tindak Tegas Pemanfataan Laut Tanpa Izin, Sisir semua Investasi Asing di Pesisir.

Published

on

Riyono Caping: Negara Wajib Jamin Stok Pangan, 85 Daerah Masih Defisit Jelang Ramadhan

RASI MEDIA – Riyono Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan mendorong langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk terus menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir maupun laut lepas dalam kewenangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “KKP harus terus menindak tegas entitas apa pun yang memanfaatkan ruang laut, baik di pesisir maupun laut lepas dalam kewenangan NKRI. Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak boleh sembarangan orang asing memanfaatkan laut tanpa izin kepada negara.” Ujarnya melalui rilis Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:  Ketua DPRD Magetan Berharap Organisasai ADK Bisa Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa.

Ia juga menyoroti kasus dugaan penjualan Pulau Umang di Sumur, Pandeglang, Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta. “Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan. Ini tindakan pidana dan dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Riyono menilai langkah Dirjen PSDKP yang turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan sudah tepat. “Tindakan Dirjen PSDKP untuk mengecek langsung dan melakukan penyegelan sudah tepat dan harus terus diawasi agar ada kepastian hukum bagi pelanggar pemanfaatan ruang laut yang ilegal,” katanya.

Baca Juga:  Siswa MI Meninggal Usai Divaksin, Dinas Kesehatan Magetan Lapor Komda Kipi.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di laut wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. “Pemanfaatan laut untuk kegiatan apa pun harus memiliki izin PKKPRL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021. Mau kegiatan wisata atau hotel sejenisnya harus memiliki izin ini, tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Gebyar Spatma Berkelas, SMPN 4 Magetan Hadirkan 18 SMA SMK Se Eks Karesidenan Madiun.

KKP juga menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dijadikan area komersial tanpa izin dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, penindakan juga dilakukan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang dikelola oleh perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. “ Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” tutup Riyono.

 204 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *