Connect with us

Hukum & Kriminal

Tergiur Janji Masuk Bintara Polisi, Warga Magetan Tertipu Rp 370 Juta.

Published

on

Tergiur Janji Masuk Bintara Polisi, Warga Magetan Tertipu Rp 370 Juta.

RASI FM – Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan Oto Ari Wibowo (35) warga Kabupaten Tulungagung terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri gelombang II tahun 2023. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE warga Magetan bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang sebesar Rp 370 juta lebih.

“Kejadiannya bulan Maret 2023 di rumah korban. Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.,” Ujarnya ditemui di loby Polres Magetan Selasa 6/2/2024).

Baca Juga:  Perkuat Perekonomian Masyarakat di HUT ke 63, Bank Jatim Magetan Gelar Grebeg Pasar dan Kegiatan Sosial.  

Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.

Baca Juga:  Kunjungi Korban Banjir di Magetan, Gubernur Khofifah Percepat Pembangunan Jembatan.

“Pelaku berhasil diamankan di Yogyakarta Hari Jumat (2/2) kemarin. Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Korban yang melapor satu,” imbuhnya.

Satria menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi. Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.

“Penerimaan calon tamtama, Bintara maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah, bersih, transparan, akuntabel dan secara humanis. Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Terdakwa Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kabur, PN Magetan Perketat Pengawasan Pembesuk Tak Lagi Bisa Berinteraksi Dengan Tahanan.

Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, buku tabungan dan Screenshot percakapan via WA. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM