Connect with us

Hukum & Kriminal

“Jajal” Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.

Published

on

"Jajal" Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.

RASI FM – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orang tua korban pada awalnya mendengar anaknya yang masih dibawah umur menangis didalam kamar, saat masuk ke dalam kamar ibu korban mendapati anaknya bersama dengan terduga pelaku.

Baca Juga:  Kisah Masjid Tua Nglengki, Memiliki Bedug Sayembara Berusia 250 Tahun Yang Masih Digunakan Sebagai Tanda Masuknya Waktu Sholat

” Korban ini masih dibawah umur usia 17. Ibu korban mendapati anaknya yang menangis didalam kamar bersama pelaku, setelah ditanya korban mengaku telah dijajal atau disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (7/2/2024).

Kuncahyo menambahkan, untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku sebelumnya mendatangi keluarga korban dengan modus untuk melamar korban.

” Kejadian persetubuhan itu 6 Oktober 2023, sebelumnya pelaku ini mendatangi rumah korban untuk melamar awal Bulan itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Magetan Pastikan Hari Terakhir Distribusi Logistik Pemilu 2024 Terkirim ke Semua Kecamatan.

Setelah mendapati anaknya di setubuhi, ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Pertengahan Oktober 2023 pelapor, korban, terlapor dan orang tua terlapor mendatangi Dinas PPKB Kabupaten Magetan untuk meminta dispensasi menikah dibawah umur. Namun pada saat berada di Dinas PPKB terlapor tidak mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga rekomendasi dari Dinas PPKB ditolak oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Dinas Perlindungan Anak Magetan Akan Mengkoordinasikan Nasib Siswa Tersandung Kasus Pencabulan Yang Dikeluarkan Sekolah.

“Dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ucap Kuncahyo.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DmS)

 772 total views,  3 views today