RASI FM – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orang tua korban pada awalnya mendengar anaknya yang masih dibawah umur menangis didalam kamar, saat masuk ke dalam kamar ibu korban mendapati anaknya bersama dengan terduga pelaku.
” Korban ini masih dibawah umur usia 17. Ibu korban mendapati anaknya yang menangis didalam kamar bersama pelaku, setelah ditanya korban mengaku telah dijajal atau disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (7/2/2024).
Kuncahyo menambahkan, untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku sebelumnya mendatangi keluarga korban dengan modus untuk melamar korban.
” Kejadian persetubuhan itu 6 Oktober 2023, sebelumnya pelaku ini mendatangi rumah korban untuk melamar awal Bulan itu,” imbuhnya.
Setelah mendapati anaknya di setubuhi, ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Pertengahan Oktober 2023 pelapor, korban, terlapor dan orang tua terlapor mendatangi Dinas PPKB Kabupaten Magetan untuk meminta dispensasi menikah dibawah umur. Namun pada saat berada di Dinas PPKB terlapor tidak mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga rekomendasi dari Dinas PPKB ditolak oleh Pengadilan Agama.
“Dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ucap Kuncahyo.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DmS)