Hukum & Kriminal
“Jajal” Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.
Published
1 tahun agoon
By
rasinews
RASI FM – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orang tua korban pada awalnya mendengar anaknya yang masih dibawah umur menangis didalam kamar, saat masuk ke dalam kamar ibu korban mendapati anaknya bersama dengan terduga pelaku.
” Korban ini masih dibawah umur usia 17. Ibu korban mendapati anaknya yang menangis didalam kamar bersama pelaku, setelah ditanya korban mengaku telah dijajal atau disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (7/2/2024).
Kuncahyo menambahkan, untuk memuluskan aksi bejatnya pelaku sebelumnya mendatangi keluarga korban dengan modus untuk melamar korban.
” Kejadian persetubuhan itu 6 Oktober 2023, sebelumnya pelaku ini mendatangi rumah korban untuk melamar awal Bulan itu,” imbuhnya.
Setelah mendapati anaknya di setubuhi, ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku. Pertengahan Oktober 2023 pelapor, korban, terlapor dan orang tua terlapor mendatangi Dinas PPKB Kabupaten Magetan untuk meminta dispensasi menikah dibawah umur. Namun pada saat berada di Dinas PPKB terlapor tidak mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga rekomendasi dari Dinas PPKB ditolak oleh Pengadilan Agama.
“Dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ucap Kuncahyo.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DmS)
772 total views, 3 views today
You may like
Predator Anak Dibawah Umur di Magetan Dengan Iming Iming Uang Rp 50.000 Mengaku Rudapaksa 3 Korban.
Kasun Desa Wates Meresahkan Warga, Pemkab Magetan Lakukan Riksus.
Belum Dikeluarkan Sebagai ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Masih Menunggu Guru Agama Yang Ajak Nginap di Hotel Siswa SD Selesai Menjalani Pidana
Divonis 9 Tahun, Oknum Guru Magetan yang Ajak Siswa SD Nginap di Hotel Terancam Diberhentikan Sebagai ASN
Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.
Ditabrak dari Belakang, Pemotor di Magetan Tewas Tertabrak Mobil Tak Diketahui Identitasnya.