Connect with us

Hukum & Kriminal

Modus Bujuk Rayu Dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur.

Published

on

Modus Bujuk Rayu Dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur.

RASI MAGETAN – SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi tetangganya sendiri yang merupakan anak dibawah umur. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis dibawah umur selama 3 tahun terkahir. “SR melakukan berkali-kali selama 3 tahun. Mulai korban berusia 12 tahun hingga 15 tahun,” ujarnya saat konpres di Polres Ponorogo Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Masih Ada Syarat Yang harus Dipenuhi Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Magetan Belum Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa di Ngariboyo.

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, kelakuan bejat pelaku terbongkar saat korban mengikuti acara renungan di sekolahnya. Saat mengikuti acara tersebut korban mengaku bersalah hingga menceritakan kelakuan bejat pelaku kepada orang tuanya. “Korban merasa bersalah, akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Orang tua akhirnya melapor ke kami,” imbuhnya.

Modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban adalah dengan memanggil korban ke rumahnya untuk menemani bermain anak balitanya. Saat berada di rumah pelaku, korban diajak ke dalam kamar dan ditunjukkan film dewasa. Untuk melancarkan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang. “Modusnya iming-iming uang. Ada yang Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu sekali melakukan tindakan asusila. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun kejadian tersebut,” ucap Andin.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemerintah Akan Membuka Lowongan 1 Juta 300 Ribu PNS

Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkas Andin. (DmS)

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Gelar Workshop TPT untuk Dukung Indonesia Bebas TBC 2030

 520 total views,  3 views today