Connect with us

Hukum & Kriminal

Emak Emak di Ponorogo Diamankan Polisi Karena Buka Judi Online Modus Buka Warung Kopi.

Published

on

Emak Emak di Ponorogo Diamankan Polisi Karena Buka Judi Online Modus Buka Warung Kopi.

RASI MAGETAN – Polisi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengamankan ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pemilik warung kopi yang kedapatan bermain judi online. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, warung kopi milik pelaku merupakan modus untuk menutupi kegiatan judi online yang dilakukan oleh ES. “Warung kopi milik ES ini cuma kedok, karena dia penombok judi online. Alasannya untuk kebutuhan sehari hari,” ujarnya saat konfrensi pers di Polres Ponorogo Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  Kasun di Desa Taji Bangun Makam Punden Dari Sisa Uang Membangun Jalan Sawah

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, terungkapnya praktek judi online di warung ES karena warga mulai merasa resah terkait kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, dia mengaku sebagai penombok nomor togel sekaligus sebagai pengepul dengan menerima titipan dari warga lain yang memasang nomor togel. “Saat kami grebeg, pelaku melakukan perjudian jenis Togel Online. Juga diamankan barang bukti yang terkait dengan perjudian jenis Togel Online tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lima Mucikari Divonis Hukuman Kurungan, Dua Terdakwa Utama Diganjar 10 Bulan Penjara

Warga yang akan nombok nomor togel biasanya akan datang ke warung ES untuk nitip kertas dengan nomor yang akan dipasang beserta dengan uang untuk nombok. ES kemudian akan memasang nomor pesanan warga di akun togel miliknya. Dari warung ES Polisi mengamankan handphone merk OPPO A16 yang digunakan untuk judol serta kertas yang berisi angka nomer tombokan dan sejumlah uang tunai. “Alasan pelaku nekat buka judi online karena kebutuhan hidup tinggi, dengan membuka warkop saja tidak mencukupi,” Ucap Andin Wisnu Sudibyo

Baca Juga:  Tegaskan Aturan Tak Boleh Merokok, SMK Yosonegoro Akan Memanggil Orang Tua dan Siswa Yang Kedapatan Merokok Saat Acara Wisuda.

Polisi akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkas Andin. (DmS)

 500 total views,  3 views today