Connect with us

Hukum & Kriminal

Emak Emak di Ponorogo Diamankan Polisi Karena Buka Judi Online Modus Buka Warung Kopi.

Published

on

Emak Emak di Ponorogo Diamankan Polisi Karena Buka Judi Online Modus Buka Warung Kopi.

RASI MAGETAN – Polisi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengamankan ES (49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pemilik warung kopi yang kedapatan bermain judi online. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, warung kopi milik pelaku merupakan modus untuk menutupi kegiatan judi online yang dilakukan oleh ES. “Warung kopi milik ES ini cuma kedok, karena dia penombok judi online. Alasannya untuk kebutuhan sehari hari,” ujarnya saat konfrensi pers di Polres Ponorogo Selasa (29/7/2025).

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Magetan Akan Sidak Pengadaan Lahan Parkir SMAN 1 Maospati

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, terungkapnya praktek judi online di warung ES karena warga mulai merasa resah terkait kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, dia mengaku sebagai penombok nomor togel sekaligus sebagai pengepul dengan menerima titipan dari warga lain yang memasang nomor togel. “Saat kami grebeg, pelaku melakukan perjudian jenis Togel Online. Juga diamankan barang bukti yang terkait dengan perjudian jenis Togel Online tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Gugatan Modin Desa Pojok Yang Tak Bisa Pimpin Doa Akan Berlanjut ke PTUN.

Warga yang akan nombok nomor togel biasanya akan datang ke warung ES untuk nitip kertas dengan nomor yang akan dipasang beserta dengan uang untuk nombok. ES kemudian akan memasang nomor pesanan warga di akun togel miliknya. Dari warung ES Polisi mengamankan handphone merk OPPO A16 yang digunakan untuk judol serta kertas yang berisi angka nomer tombokan dan sejumlah uang tunai. “Alasan pelaku nekat buka judi online karena kebutuhan hidup tinggi, dengan membuka warkop saja tidak mencukupi,” Ucap Andin Wisnu Sudibyo

Baca Juga:  Geruduk Sidang Larangan Berjualan di PN Magetan, Ketua Etek Lawu Magetan Sebut Perputaran Ekonomi Pedagang Etek Rp 1,7 M Melayang.

Polisi akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. “Ancaman hukumannya selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkas Andin. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM