Connect with us

Hukum & Kriminal

Cerita Jemingan Dipertemukan Lagi Dengan Sepeda Motornya yang Hilang Saat Menonton Wayang.

Published

on

Cerita Jemingan Dipertemukan Lagi Dengan Sepeda Motornya yang Hilang Saat Menonton Wayang.

RASI MAGETAN – Jemingan (40) warga warga Desa Ngampel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tampak tertegun melihat motor miliknya Honda Kharisma berplat nomor AE 5653 SW yang sempat hilang diserahkan kembali oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Dia mengaku sepeda motor Kharisma miliknya hilang dicuri orang saat nonton wayang di Balai Desa Bringin Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada 15 Juli 2025 lalu. ”Waktu itu saya nonton wayang di Desa Bringin, Motor saya parkir terus saya ke warung. Pas balik, motor sudah hilang,” ujarnya di Polres Ponorogo Rabu (30/7/2025).

Jemingan mengaku langsung melapor ke Polsek Sumoroto setelah melihat motor satu satunya tersebut raib. Dia mengaku sudah mengunci pengaman sepeda motornya, namun pencuri lebih lihai menggondol motor miliknya. “Saya tinggal sekitar 1 jam saja waktu itu dan saya sudah kunci motornya tapi tetap hilang. Saya langsung lapor ke Polsek Sumoroto malam itu juga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Takziah Ke rumah Duka, Kapolres Sampaikan Duka Mendalam Kepada Keluarga Khoirul Anam.

Jemingan mengaku motor kharisma miliknya biasa dia gunakan untuk pergi mencari rumput atau bekerja di sawah. Selama motornya hilang, dia mengaku terpaksa jalan kaki untuk pergi ke sawah. “Selama ini ya jalan kaki selama motor ini hilang. Sekarang ke sawah nggak perlu jalan lagi,” ucapnya.

Modus pencuri putus kabel ke kontak.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengembalian sepeda motor milik Jemingan setelah polisi berhasil mengamankan Penceng (42), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik Jemingan. Dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Kharisma AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, sebuah ponsel, dan kunci palsu. “Modus pelaku adalah dengan memotong kabel yang menghubungkan mesin ke kontak. Kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kantor Desa Ngariboyo Oleh Kejari Magetan Berawal Dari Sulitnya Perangkat Desa Tunjukkan Dokumen Sejumlah Pengerjaan Proyek.

Andin Wisnu Sudibyo memastikan Jemingan bukan satu-satunya korban pencurian sepeda motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motor miliknya setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. “Seingat saya, sejak saya menjabat beberapa bulan lalu, sudah ada enam atau tujuh sepeda motor yang kami kembalikan ke pemiliknya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bawa Kabur 91 Biji HP Setelah Bobol Konter dengan Mesin Las, Komplotan Maling Diamankan Polisi Magetan.

Pengembalian kendaraan yang dicuri menurut Andin dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebelum ada putusan pengadilan. Dia juga memastikan penyerahan sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya tidak dipungut biaya sepeserpun. “Ini komitmen kami. Minimal hak-hak korban bisa didapat lebih dulu. Dan saya tegaskan, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk meminta imbalan. Itu tidak boleh terjadi,” ucapnya.

Polisi akan menjerat pelaku pencurian sepeda motor milik Jemingan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (DmS)

 441 total views,  3 views today