RASI MEDIA — DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur mulai menangguhkan sejumlah tunjangan dua anggota dewan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun 2020–2024 yakni Suratno dari PKB dan Juli Martana dari NasDem. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan meski telah menyandang status tersangka, keduanya masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif dan masih menerima gaji pokok. “Karena masih anggota DPRD aktif, hak-hak keuangan yang melekat tetap kami sampaikan melalui prosedur pengelolaan keuangan yang ada. DPRD Magetan masih memberikan uang representasi atau gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras kepada dua tersangka tersebut,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Rabu (7/5/2026)
Yok menambahkan, saat ini keduanya berstatus berhalangan sementara karena tengah menjalani proses hukum. Mesk masih menerima uang representasi, namun DPRD Magetan resmi menghentikan sementara tunjangan kinerja dan bantuan transportasi mulai Bulan Mei 2026. Keputusan tersebut menurutnya diambil setelah Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Sementara tunjangan kinerja dan bantuan transportasi resmi ditangguhkan mulai bulan Mei 2026 sambil melihat perkembangan proses peradilannya. Kalau nanti statusnya terdakwa, tunjangan perumahan juga akan ditangguhkan,” imbuhnya,
Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp23,1 juta per bulan. Wakil ketua DPRD menerima Rp16,9 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp11,1 juta per bulan. Selain itu, setiap anggota DPRD juga menerima uang representasi atau gaji pokok sekitar Rp1,9 juta per bulan.