Hukum & Kriminal
Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pokir, Pemkab Magetan : Menunda Sebagian Usulan Tahun 2026 Usai Konsultasi KPK.
Published
2 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Wakil Bupati Magetan Suyatni Proasmoro menegaskan pemerintah daerah menunda sebagian usulan dana pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2026 sebagai langkah evaluasi dan pembenahan tata kelola anggaran. Ia menyebut keputusan penundaan diambil setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan. “Untuk tahun 2026, kami menunda sebagian usulan pokir karena pemerintah ingin mengontrol dan mengecek kembali mekanismenya. Perlu ada pembenahan agar sesuai prosedur,” ujarnya ditemui di Kantor Bupati Magetan Jumat (24/4/2026).
Suyatni menekankan, penundaan ini bukan bentuk penghentian, melainkan upaya memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Ia menegaskan pokir tetap menjadi hak anggota DPRD dan diperbolehkan dalam sistem pemerintahan daerah selama mengikuti ketentuan yang berlaku. “Pokir itu hak anggota DPRD dan sah menurut aturan. Sepanjang mengikuti prosedur dan kaidah yang ditetapkan, itu boleh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, baik pemberi maupun penerima program, untuk tetap taat asas dalam menjalankan kegiatan. “Kuncinya taat asas. Kalau menyimpang, jangan dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran secara formal telah melalui mekanisme pertanggungjawaban. Namun jika ditemukan penyimpangan di luar prosedur, hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Magetan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sekaligus membuka ruang pengawasan dari masyarakat. “Semua kegiatan yang bersumber dari pemerintah harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat juga berhak mengontrol jika ada kejanggalan,” pungkasnya.
Terkait proses hukum Ketua DPRD Kabuten Magetan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dan Pokir yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan, Suyatni menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri. “Itu wilayah penegak hukum, pemerintah tidak bisa mengomentari. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan sistem pemerintahan tetap berjalan normal meski ada persoalan hukum yang menjerat unsur legislatif. Mekanisme seperti pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) sudah diatur dalam regulasi sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun fungsi DPRD.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Magetan Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) DPRD pada Hari Jumat (23/4). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, tidak hanya ketua DPRD, namun 2 anggota DPRD Magetan dan 3 pendamping dewan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran berbeda dalam proses pencairan hingga penggunaan dana.
Kejari Magetan menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana hibah, termasuk indikasi pemotongan dan penggunaan tidak sesuai peruntukan. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.
335 total views, 3 views today


